Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolak-balik Masuk Penjara, Ini Kata Anton Medan soal Kehidupan di Lapas

Kompas.com - 19/07/2013, 11:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tan Hok Lian atau yang lebih dikenal dengan nama Anton Medan (55) adalah mantan mafia kelas kakap yang kini sudah tobat dan kini menjadi penceramah. Rekam jejaknya yang cukup panjang di dunia hitam membuat Anton Medan sudah merasakan hidup dari balik bui sejak kecil.

Sepanjang hidupnya, Anton mengaku sudah 14 kali keluar masuk penjara. Akrab dengan kehidupan di "hotel prodeo" membuatnya mengetahui seluk-beluk lapas. Anton membandingkan perbedaan penjara di masa sebelum reformasi dengan masa kini. Menurutnya, penjara di masa kini sudah jauh lebih baik.

"Kalau dulu, mindset-nya masih penjajah. Penjara itu buat nyiksa orang. Setelah diubah menjadi lapas, baru penjara menjadi tempat untuk pembinaan," ujar Anton dalam diskusi terkait ricuh di Lapas Tanjung Gusta, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Anton mengungkapkan, dirinya sempat merasakan pahitnya hidup di balik penjara. Salah satunya, saat kerusuhan 1998, Anton ikut dituduh membakar rumah salah seorang pengusaha. Ia pun dipenjara. Menurutnya, ada perlakuan sewenang-wenang dari aparat penjaga tahanan di Mapolda Metro Jaya. Ia mengaku, ada pula tahanan lain yang tak pernah diperiksa hingga tak jelas masa tahanannya.

Ia lantas membandingkan keresahan para tahanan di Mapolda Metro Jaya seperti yang terjadi pada narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

"Hanya saja, waktu itu kami memprotes soal KUHAP karena petugas maupun pelakunya tidak ada yang tahu kapan masa tahanannya selesai. Bahkan, ada petugas yang bilang kalau mau cepat pulang, mending lompat tembok. Akhirnya, pemberontakan pun dilakukan dengan membakar tahanan di Polda Metro. Saya termasuk salah satu pelakunya karena penegak hukum yang tidak beres," kata dia.

Mantan mafia judi ini mengungkapkan, persoalan di dalam lapas harus diperhatikan serius oleh pemerintah. Anton mengatakan, para tahanan kerap mengeluhkan kondisi lapas. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan remisi bagi narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme, menurutnya, dimaknai berbeda oleh narapidana dan petugas lapas.

"Banyak yang protes karena mereka menyangka aturan itu berlaku surut, padahal kan tidak. Ini juga terjadi pada petugasnya," kata Anton.

Ia berharap agar aparat terkait benar-benar melakukan sosialisasi aturan yang baik hingga ke tingkat bawah. "Jadi, menteri dan wakilnya janganlah banyak heboh-heboh bikin ini itu, tapi ternyata petugasnya sendiri enggak paham. Sosialisasi aturan ini penting karena emosi para napi kan tahu sendiri bagaimana," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com