Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Lemah, kalau Pemerintah Cabut PP 99 soal Remisi

Kompas.com - 15/07/2013, 16:39 WIB
Ariane Meida

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, pemerintah terlihat lemah jika mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 terkait Remisi. PP itu mengatur mengenai pemberian remisi kepada narapidana kasus kejahatan terorganisasi, seperti korupsi, terorisme, dan narkotika.

Emerson mengatakan, PP itu harus dipertahankan karena selain memberikan efek jera, PP No 99 juga akan mendorong pengungkapan kasus lain karena kriteria pemberian remisi menuntut terpidana menjadi justice collaborator dan membayar uang pengganti hasil korupsinya.

"Semangat PP tersebut didukung penuh oleh masyarakat sipil," ujar Emerson.

Menurut Emerson, sejak disahkan, PP No 99 menghadapi tiga perlawanan. Pertama, perlawanan politik; kedua, perlawanan hukum; dan ketiga, perlawanan lapangan.

"Perlawanan politik datang dari para politisi di Senayan yang memiliki kolega narapidana kasus korupsi, perlawanan hukum seperti yang datang dari Yusril Ihza Mahedra yang melayangkan yudistrial review, dan perlawanan lapangan datang dari para narapidana koruptor yang menprovokatori pihak lain seolah-olah ada gemuruh dalam PP ini," lanjut Emerson.

Emerson juga mengatakan, kasus kerusuhan di Lapas tanjung Gusta tidak ada hubungannya dengan PP ini.

"Di sana hanya ada 4 terpidana kasus korupsi, tidak mungkin kepentingan mereka jadi pemicu kerusuhan," katanya.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/7/2013). Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, penyebab rusuh karena adanya gangguan listrik dan air yang menyulut emosi ribuan napi. Namun, ada pula yang menuding ketentuan PP No 99/2012 menjadi pemicu kerusuhan di lapas.

Dalam peristiwa itu, dua narapidana dan tiga petugas lapas tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com