Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Luthfi

Kompas.com - 15/07/2013, 12:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Majelis hakim Tipikor menilai nota keberatan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut sebagian memuat hal-hal yang bukan menjadi materi eksepsi sesuai dengan Pasal 156 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan tim jaksa penuntut umum sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara di persidangan. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2013).

Menurut majelis hakim, sejumlah poin eksepsi Luthfi sudah keluar dari ketentuan eksepsi, seperti yang diatur dalam KUHAP sehingga harus dikesampingkan. Sejumlah poin eksepsi yang dianggap harus dikesampingkan itu antara lain mengenai tudingan tim pengacara Luthfi terhadap KPK yang mengatakan lembaga antikorupsi itu mengabaikan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi menjerat Luthfi. Poin lainnya ialah mengenai tudingan tim pengacara Luthfi yang mengatakan KPK telah menggunakan media untuk menyudutkan Luthfi dan menghancurkan PKS.

Poin eksepsi yang menyatakan penyidik KPK tidak memiliki bukti permulaan yang sah dalam melakukan penyidikan kasus Luthfi dinilai terburu-buru dan memiliki motif di luar hukum.

"Dalil satu sampai lima yang disampaikan pengacara terdakwa bukan materi keberatan dalam Pasal 156 KUHAP sehingga harus dikesampingkan," kata hakim Gusrizal.

Selain itu, majelis hakim menilai sebagian poin eksepsi yang diajukan tim pengacara Luthfi sudah masuk materi perkara sehingga harus dibuktikan melalui proses persidangan, misalnya poin keberatan yang menyatakan dakwaan ke-1 jaksa KPK kabur karena tidak menunjukkan hubungan sebab akibat antara kewenangan Luthfi sebagai anggota Komisi I DPR dengan perubahan kebijakan Kementan.

Padahal, jaksa menyatakan bahwa fee diberikan agar Luthfi dapat memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.

"Terhadap dalil tersebut, majelis berpendapat, tidak termasuk materi pokok perkara maka eksepsi harus dikesampingkan," ujar Gusrizal.

Dalam putusan selanya, majelis hakim juga menegaskan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara korupsi dan pencucian Luthfi yang diajukan tim jaksa KPK ke persidangan. Putusan sela ini juga diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim anggota tiga dan empat. Menurut kedua hakim tersebut, tim jaksa KPK tidak berwenang menuntut tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan KUHAP, menurut kedua hakim tersebut,  pihak yang berwenang mengusut TPPU adalah Kejaksaan Agung. Dua anggota majelis hakim ini merujuk pada KUHAP karena pada undang-undang yang lebih khusus, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak mengatur siapa pihak yang berwenang menuntut perkara TPPU.

Atas putusan sela ini, tim pengacara Luthfi akan mengajukan perlawanan. Tim jaksa KPK juga mengaku akan mengajukan perlawanan tandingan yang akan dibacakan saat pembacaan tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com