Mahfud menjelaskan, KPK bisa memanggil paksa istri Djoko Susilo (DS) bila substansinya jelas terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, Mahfud menilai istri-istri DS bisa ikut menjadi tersangka bila TPPU itu benar-benar terbukti.
"Kalau jadi tempat pencucian uang, terus itu didasari, dalam arti menerima uang yang jumlahnya tidak wajar, itu bisa dipanggil paksa, bahkan bisa juga jadi tersangka atas TPPU," kata Mahfud.
Istri-istri Djoko yang dimaksud adalah Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Sementara itu, dua anak Djoko yang bakal bersaksi adalah Eva Susilo Handayani dan Poppy Femialya. Mereka pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan di KPK. Menurut surat dakwaan, Djoko menyamarkan kepemilikan hartanya dengan mengatasnamakan istri-istri dan anaknya.
Menanggapi itu, KPK mengaku tidak kesulitan membuktikan dugaan TPPU yang dilakukan Djoko Susilo meski tanpa kehadiran istri-istri dan anaknya di persidangan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, ketidakhadiran istri dan anak Djoko tersebut justru mempermudah pembuktian tim jaksa KPK.
Menurut Bambang, tim jaksa KPK dapat melakukan pembuktian melalui keterangan pihak lain, seperti notaris yang mengurus jual-beli aset Djoko yang diatasnamakan istri-istrinya tersebut.
"Akan mempermudah KPK. Kalau dia tidak hadir, setidak-tidaknya dia melepaskan haknya untuk memberikan keterangan di persidangan, jadi yang dipakai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.