Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: KPK Bisa Panggil Paksa Istri-istri Djoko Susilo

Kompas.com - 07/07/2013, 12:46 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa memanggil secara paksa istri-istri dari tersangka kasus pengadaan simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Hal itu diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam acara peresmian Rumah Sekretariat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Jakarta Selatan, Minggu (7/7/2013).

Mahfud menjelaskan, KPK bisa memanggil paksa istri Djoko Susilo (DS) bila substansinya jelas terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, Mahfud menilai istri-istri DS bisa ikut menjadi tersangka bila TPPU itu benar-benar terbukti.

"Kalau jadi tempat pencucian uang, terus itu didasari, dalam arti menerima uang yang jumlahnya tidak wajar, itu bisa dipanggil paksa, bahkan bisa juga jadi tersangka atas TPPU," kata Mahfud.

Icha Rastika Mahdiana

Untuk diketahui, pihak Djoko menyatakan keberatan jika istri dan anaknya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Pihak Djoko mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur kalau saksi yang masih memiliki hubungan darah dengan terdakwa diperbolehkan untuk tidak memberikan kesaksian dalam sidang.

Istri-istri Djoko yang dimaksud adalah Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Sementara itu, dua anak Djoko yang bakal bersaksi adalah Eva Susilo Handayani dan Poppy Femialya. Mereka pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan di KPK. Menurut surat dakwaan, Djoko menyamarkan kepemilikan hartanya dengan mengatasnamakan istri-istri dan anaknya.

Menanggapi itu, KPK mengaku tidak kesulitan membuktikan dugaan TPPU yang dilakukan Djoko Susilo meski tanpa kehadiran istri-istri dan anaknya di persidangan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, ketidakhadiran istri dan anak Djoko tersebut justru mempermudah pembuktian tim jaksa KPK.

Menurut Bambang, tim jaksa KPK dapat melakukan pembuktian melalui keterangan pihak lain, seperti notaris yang mengurus jual-beli aset Djoko yang diatasnamakan istri-istrinya tersebut.

"Akan mempermudah KPK. Kalau dia tidak hadir, setidak-tidaknya dia melepaskan haknya untuk memberikan keterangan di persidangan, jadi yang dipakai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

    PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

    Nasional
    TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

    TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

    Nasional
    Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

    Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

    Nasional
    Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

    Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

    Nasional
    Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

    Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

    Nasional
    Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

    Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

    Nasional
    Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

    Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

    Nasional
    Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

    Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

    Nasional
    Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

    Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

    Nasional
    Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

    Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

    Nasional
    Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

    Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

    Nasional
    Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

    Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

    Nasional
    PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

    PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

    Nasional
    Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

    Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

    Nasional
    Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

    Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com