Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, setidaknya terdapat 189 kasus pelanggaran pemilu yang telah didaftarkan ke DKPP. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 kasus dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan. “Dari 80-an yang memenuhi syarat untuk disidangkan, sekitar 40 kasus dinyatakan terbukti, 40-an sisanya dinyatakan tidak terbukti,” kata Husni di Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Husni mengungkapkan, putusan yang dikeluarkan DKPP terkait pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu daerah pun bervariasi, mulai dari teguran ringan hingga teguran keras. Bahkan tidak sedikit pula akibat keputusan tersebut, anggota KPU Daerah harus dipecat dari keanggotaannya.
"Kita selalu memperingatkan bahwa penyelenggara pemilu itu harus profesional, harus bersikap berdasarkan hukum, harus bersikap berdasarkan etika," ujarnya.
Husni menambahkan, walaupun ada sejumlah anggota KPU daerah yang harus mendapatkan sanksi akibat bekerja tidak profesional, namun masih banyak juga yang bekerja dengan baik. Hal itu tidak terlepas dari kerja sama antarlembaga penyelenggara pemilu yang selalu memberi masukan satu sama lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.