“Berkaitan dengan kerugian sekitar Rp 800 miliar, Pemerintah Arab Saudi akan lihat masalah ini dengan seksama. Kalau memang sudah dibayar (Pemerintah Indonesia), bisa diganti. Pemerintah Indonesia bisa bicarakan itu,” kata Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Bin Ibrahim Al Mubarak, saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Teuku Umar Nomor 36, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2013).
Meski demikian, menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak akan mengalami kerugian. Hal itu disebabkan belum ada jemaah haji yang menggunakan jasa apa pun di sana.
“Jadi ini masalah internal Kementrian Agama Indonesia, bahwasanya tidak ada pembayaran sebelum digunakan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memotong kuota jemaah haji asal Indonesia yang dapat berangkat ke sana hingga 20 persen. Pemotongan tersebut merupakan imbas tengah direhabilitasinya kawasan Masjidil Haram. Seharusnya, pada tahun 2013, pemerintah dapat memberangkatkan sebanyak 211.000 jemaah haji. Namun, akibat rehabilitasi tersebut, jumlah jemaah haji yang dapat diberangkatkan hanyalah 168.800 orang.
Sementara terkait kerugian tersebut, Menteri Agama Suryadharma Alie mengatakan, Pemerintah Saudi membuka pintu negosiasi permintaan ganti rugi sebagai dampak pengurangan kuota haji yang berpotensi merugikan Indonesia sebesar Rp 817 miliar.
"Lembaga haji Saudi, Muasasah, yang mengurusi teknis penyelenggaraan haji, menyatakan bahwa mereka tidak mungkin menerima uang jemaah haji Indonesia yang terkena dampak pengurangan kuota," kata Suryadharma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.