Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan, Dakwaan KPK untuk Luthfi

Kompas.com - 27/06/2013, 17:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pihak mempertanyakan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi.

Anggota tim pengacara Luthfi, M Assegaf, mengatakan, awalnya KPK menuduh Luthfi akan menerima sejumlah uang suap dari Ahmad Fathanah yang tertangkap dalam operasi KPK. Saat itu, penyidik KPK mendatangi Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, saat yang bersangkutan tengah memimpin rapat internal PKS.

"LHI (Luthfi) sedang memimpin rapat PKS, terus datang penyidik KPK bawa surat penangkapan. Kan lucu, tertangkap tangan kok bawa surat penangkapan," kata Assegaf di Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Menjadi semakin aneh, kata Assegaf, saat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan penangkapan Luthfi dalam rangka serangkaian operasi tangkap tangan. "Saya bingung apa maksudnya itu," ujarnya.

Assegaf melanjutkan, tuduhan Luthfi kemudian bergeser menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu terungkap saat KPK memeriksa para wanita cantik di sekeliling Ahmad Fathanah. "Terus jadi festivalisasi saat KPK memunculkan semua cewek yang diduga menerima uang. Peristiwa festivalisasi menjadikan kasus ini lebih menarik, melebihi kasus hukumnya," ujar Assegaf.

Di tempat yang sama, Ketua Hukum Acara Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menyampaikan hal senada. Menurutnya, dakwaan kepada seseorang harus diputuskan secara hati-hati dan tak boleh berubah-ubah.

"Harus pasti dakwaan apa yang didakwakan kepada seseorang. Jadi sekali memberi dakwaan tidak boleh berubah dan harus jelas, memberikan keadilan dan kepastian hukum," kata Chudry.

Ketua Komite Pemantau KPK Taufik Riyadi mengaku heran dengan berubahnya dakwaan untuk Luthfi. Baginya, KPK berubah-ubah dalam mendakwa Luthfi. 

"Diawali dengan dakwaan LHI tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, meski tidak terbukti. Dan kemudian jadi disangkakan dalam tindak pidana pencucian uang di mana predict crime-nya belum ada tapi penyitaan kendaraan dan aset lainnya dilakukan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com