Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ada Perjanjian Ekstradisi, tapi di Mana Djoko Chandra?

Kompas.com - 19/06/2013, 16:58 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua Niugini yang baru disepakati belum bisa langsung memulangkan narapidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Chandra. Ia menjadi buron sejak tahun 2009. Djoko tidak bisa diekstradisi karena keberadaannya yang masih misterius.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, perjanjian ekstradisi itu hanya memberikan landasan kuat bagi aparat penegak hukum di Indonesia untuk memulangkan Djoko Chandra. Namun, ia tak bisa memastikan keberadaan Djoko.

"Kemungkinan dia bisa ada (di Papua Niugini), bisa tidak. Tapi dia menetap di sana," ujar Darmono, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Darmono mengungkapkan, paspor Djoko sempat dicabut oleh otoritas Papua Niugini, tetapi kemudian dikembalikan lagi setelah ia mengajukan keberatan. Dengan paspor itu, mobilisasi Djoko bisa lebih leluasa. Saat ditanyakan kemungkinan Djoko masih berada di Singapura, Darmono membantah.

"Berdasarkan catatan Interpol di Singapura, tidak ada catatan, tidak ada nama atas yang bersangkutan," ucap Darmono.

Ekstradisi terhadap Djoko, lanjut Darmono, baru bisa dilakukan setelah ada keputusan pengadilan tentang pencabutan hak kewarganegaraan Djoko di Papua Niugini. Jaksa Agung Basrief Arief menambahkan, keberadaan Djoko yang misterius menjadi kewajiban aparat hukum Papua Niugini.

"Itu nanti mereka yang urus (mencari Djoko)," tuturnya.

Pemerintah RI dan Papua Niugini menandatangani nota kesepahaman mengenai perjanjian ekstradisi kedua negara di Istana Merdeka pada Senin (17/6/2013). Nota yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin ini adalah bagian dari 11 nota kesepahaman dalam kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Papua Niugini Peter O'Neill dan delegasinya.

Perjanjian ekstradisi ini diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Chandra yang berlarut-larut. Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby, Papua Niugini pada 10 Juni 2009.

Kepergiannya itu hanya berselang satu hari sebelum Mahkamah Agung memutuskan perkaranya. Mahkamah Agung menyatakan, Djoko Chandra bersalah dengan dihukum penjara 2 tahun, harus membayar denda Rp 15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.

Pada tahun 2012, Djoko kemudian menjadi warga negara Papua Niugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com