Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KPU Umumkan DCS

Kompas.com - 13/06/2013, 10:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS) ke publik secara resmi, hari ini, Kamis (13/6/2013). Pengumuman DCS akan dilakukan melalui situs web resmi KPU, www.kpu.go.id.

Dari informasi yang diperoleh Kompas.com, format tampilan pengumuman DCS di website KPU akan sedikit mengalami perubahan daripada saat pengumuman bakal caleg beberapa waktu lalu. KPU telah melengkapi data caleg dalam tampilan format yang baru, sehingga memudahkan masyarakat untuk memantau keabsahan data tersebut.

Masyarakat memiliki waktu selama dua minggu untuk memantau apakah caleg yang maju dari daerah konstituen mereka bermasalah atau tidak. Jika ada masalah, maka masyarakat dapat mengadukan hal itu kepada KPU. Nantinya KPU lah yang akan mengkroscek keabsahan data caleg berdasarkan laporan masyarakat.

Seperti diketahui, sebanyak 6.637 berkas bakal caleg dari 77 daerah pemilihan yang ada diajukan oleh parpol peserta pemilu. Jumlah itu mengalami peningkatan dari jumlah sebelumnya yang hanya 6.577 berkas bacaleg. Meski demikian, dari 6.637 berkas, hanya 6.560 berkas bakal caleg yang dapat masuk di dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Dari jumlah itu, sebanyak 2.445 caleg perempuan, dan 4.115 merupakan caleg laki-laki. Sisanya sebanyak 77 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sebelumnya, sejumlah parpol pun telah melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu, akibat puluhan calegnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengaku, menyerahkan seluruh mekanisme pengaduan tersebut kepada Bawaslu.

“Infonya (parpol) sedang mengajukan gugatan ke bawaslu,” ujarnya. Para caleg yang telah dicoret tersebut, menurut Ferry, sebenarnya sudah tidak dapat diganti dengan caleg lain oleh parpol. Untuk itu, dirinya menyerahkan seluruh mekanisme aduan yang diajukan oleh parpol kepada Bawaslu.

“Kalau putusan Bawaslu menguatkan KPU nampaknya tidak ada perubahan,” jelasnya.

KPU, kata Ferry, hanya akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk menggantikan calegnya asal memenuhi tiga kriteria. Pertama, caleg yang diajukan oleh parpol meninggal dunia. Kedua, caleg yang diajukan oleh parpol menyatakan mengundurkan diri sebagai caleg. Ketiga, karena ada tanggapan dari masyarakat yang menyatakan seorang caleg bermasalah. Penggantian tersebut baru dapat dilakukan setelah KPU menetapkan DCS. Hal itu sesuai dengan aturan yang diatur di dalam PKPU Nomor 7 tahun 2013 tentang Syarat Pengajuan Anggota Legislatif.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nasional
    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Nasional
    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Nasional
    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    Nasional
    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com