Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terganjal Legalisasi Ijazah Luar Negeri, Seluruh Caleg PAN Dicoret di Dapil Sumbar I

Kompas.com - 11/06/2013, 03:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Amanat Nasional adalah satu dari empat parpol yang seluruh calon legislatifnya dari satu daerah pemilihan dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum. Untuk PAN, pencoretan calon legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Barat I terjadi karena tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan. Bukan tidak ada, tapi terganjal masalah legalisasi ijazah dari sekolah di luar negeri.

PAN mencantumkan satu bakal caleg perempuan dari daerah pemilihan tersebut, Sylvana Husein. Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu Nasional PAN Putra Jaya Husin mengatakan, Sylvana tidak bisa melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi. Bukan karena tidak punya ijazah, tapi karena Sylvana bersekolah di Swiss dan tidak cukup waktu untuk mendapatkan legalisasi yang diperlukan.

Namun, kata Putra, Sylvana sudah melampirkan surat keterangan pengganti dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss. "Surat keterangan Kedubes RI di Swiss, bahwa yang bersangkutan sudah sekolah di Swiss," kata dia, saat ditemui seusai Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).

Beda perlakuan dengan Pemilu 2009

Putra mengatakan persoalan Sylvana itu telah disampaikan kepada KPU. Namun, kata dia, tak ada tanggapan apa pun dari KPU, dan ternyata nama Sylvana langsung dicoret oleh KPU sehingga PAN tak memenuhi kuota keterwakilan caleg perempuan di daerah pemilihan itu. "Dua hari sebelum batas penyerahan DCS, saya sudah menghadap KPU untuk membicarakan masalah ini. Kata Hadar, itu akan dikomunikasikan kepada yang lain dan akan dibahas komisioner," katanya.

Pada Pemilu 2009, ujar Putra, partainya juga menghadapi persoalan serupa. Saat itu kesulitan mendapat legalisasi ijazah dialami Emir Baramuli. Menurut Putra, Emir menggunakan surat keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss sebagaimana yang dilakukan Sylvana saat ini, dan KPU menyatakan surat tersebut sah.

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, KPU telah mengonfirmasi keaslian surat keterangan yang dilampirkan Sylvana. Meski demikian, menurut dia surat pernyataan itu seharusnya dikeluarkan oleh sekolah, bukan dari kedutaan.

Minimal, sebut Hadar, ada surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Jangan samakan komisioner dulu dan sekarang. Mekanisme yang bisa mengeluarkan surat keterangan itu kalau memang sekolahnya itu tidak ada, hanya melalui Kemendikbud," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, ada empat partai politik yang dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan oleh KPU. Keempat parpol itu yakni PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat, dan NTT I), PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), Partai Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), dan PAN (Dapil Sumatera Barat I).

Dari keempat parpol itu, hanya PKPI yang menyatakan menolak keputusan KPU, tetapi tetap menandatangani berkas DCS. Sementara itu, dari 6.560 berkas bakal caleg yang telah dinyatakan masuk DCS, 4.115 adalah laki-laki dan 2.445 perempuan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com