Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tokoh Ini Dinilai Layak Gantikan Taufiq Kiemas

Kompas.com - 10/06/2013, 17:37 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan Eva K Sundari mengakui jika pihaknya masih belum memikirkan calon pengganti Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR. Selain perlu perhitungan yang matang, suasana duka yang menyelimuti juga membuat pihaknya belum mampu berpikir mencari sosok pengganti Taufiq.

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, citra yang melekat dalam figur Taufiq Kiemas sangat luar biasa sehingga mampu diterima oleh semua fraksi. Selain berwibawa dan dewasa, Taufiq juga dinilainya memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga cara berpolitiknya menjadi lebih elegan.

"Kita masih masa berduka, jadi belum ada pembicaraan di DPP," kata Eva, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Eva menegaskan, pihaknya tak ingin tergesa-gesa menentukan calon pengganti Taufiq karena mungkin bisa merusak citra sosok Taufiq Kiemas. Saat ditanya mengenai adanya dorongan sejumlah pihak kepada Puan Maharani untuk menggantikan Taufiq, Eva mengatakan,  Puan telah memiliki kesibukan sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR. Meski demikian, keputusan tetap menjadi kewenangan DPP.

Namun, Eva mengungkapkan sejumlah nama yang secara pribadi dianggapnya layak, sseperti Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Sidarto Danusubroto, Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Tjhajo Kumolo, dan Wakil Ketua DPR dari PDI-P Pramono Anung.

"Kalau Mbak Puan, ia harus menyelesaikan tugas kepemimpinannya di fraksi. Kalau pemikiran saya, Mas Pram sebetulnya pas, tapi dia tidak bisa meninggalkan tugas kepemimpinannya di DPR. Ada juga Pak Tjahjo, Pak Darto, mereka sudah cukup dewasa. Tapi, semuanya terserah kepada keputusan DPP," ujarnya.

Untuk diketahui, Taufiq Kiemas meninggal dunia di Singapura pada Sabtu (6/8/2013) lalu. Calon pengganti almarhum Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR harus berasal dari PDI Perjuangan. Hal ini sesuai dengan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) yang mengatur mengenai hal tersebut.

Pada pekan depan, MPR akan mengirim surat kepada Fraksi PDI Perjuangan untuk mengusulkan nama calon pengganti Taufiq Kiemas. Surat tersebut harus dibalas oleh PDI Perjuangan paling lama 30 hari terhitung dari saat surat itu dikirimkan. Nama yang diajukan nantinya akan dikukuhkan oleh MPR melalui sidang paripurna atau pemberitahuan melalui surat yang dikirimkan ke seluruh anggota MPR. Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com