JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberi kesaksian dalam sidang praperadilan Antasari Azhar terkait kasus SMS gelap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013), karena Polri tak kunjung menangani kasus SMS gelap bernada ancaman yang disebut dikirim oleh Antasari kepada bos PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Anas diminta memberi kesaksian karena pernah bertemu dengan Nasrudin di Bandung, Jawa Barat, dua hari sebelum pembunuhan Nasrudin.
"Saya dalam rangka liburan. Kami ketemu di sebuah factory outlet. Karena sudah kenal lama, kami kemudian ngobrol santai sambil berdiri selama 5 sampai 7 menit," kata Anas di hadapan Ketua Majelis Hakim Didiek Setio Handono.
Anas mengatakan, saat itu Nasrudin hanya sendirian. Dia tidak melihat bila ada ajudan atau pengawal Nasrudin. Saat berbincang-bincang itu, Anas mengaku tidak merasakan kegelisahan pada Nasrudin. Dia juga tidak pernah ditunjukkan SMS bernada ancaman tersebut oleh Nasrudin.
"Tidak, saya melihat normal-lah," tuturnya.
Dalam obrolan singkat itu, Anas dan Nasrudin membuat janji untuk bertemu kembali di Jakarta. Namun, belum sempat bertemu, Nasrudin tewas dibunuh seusai bermain golf.
"Mau ketemu ngopi-ngopi saja. Janjian ketemu hari Minggu, tapi saya dapat kabar meninggal hari Sabtu. Jadi belum sempat bertemu," terang Anas.
Anas mengaku telah kenal dengan Nasrudin selama dua tahun sejak sebelum pembunuhan itu. Dia berkenalan dengan Nasrudin saat bertemu dalam suatu acara seminar. Antasari sendiri berharap kesaksian Anas dapat menguatkan bahwa SMS bernada ancaman itu tidak pernah ada. Antasari pun mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, dalam persidangan SMS itu tak dapat dibuktikan sehingga kasus itu disebut SMS gelap.
"Kalau orang habis terima SMS ancaman kan paling enggak dia gelisah. Tapi ini kata Anas juga, Nasrudin normal saja," kata Antasari.
SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya". Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap ini diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.