Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Antasari: PK Dapat Diajukan Lebih 1 Kali

Kompas.com - 04/06/2013, 21:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. Antasari yang menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain mengajukan permohonan karena di dalam pasal tersebut dibatasi jika Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan satu kali.

Menurut pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, permohonan Penijauan Kembali merupakan saran hukum yang dapat dilakukan oleh seorang terpidana untuk memperoleh keadilan. "Saya tegaskan bahwa permohonan PK bukan kewajiban melainkan hak terpidana sepanjang hayatnya menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan sekalipun terpidana berada pada masa akhir menjalani pidananya," kata Romli, saat menjadi saksi ahli dalam persidangan Antasari di MK, Selasa (4/6/2013).

Romli mengungkapkan, PK memiliki sifat yang luar biasa. Sifat luas biasa tersebut diatur di dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a,b,c UU KUHAP. Sifat luar biasa itu harus dipahami dari aspek sociological jurisprudence (Pound) dan pragmatic legal realism (Ehrlich). Sehingga, lanjut Romli, keberadaan ketentuan Pasal 263 UU KUHAP dapat mencerminkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang dilandaskan pada Pancasila.

"Ketiga alasan PK merupakan sarana hukum untuk mengubah nasib terpidana dan merupakan upaya memuliakan harkat martabat sesamanya sekalipun dalam status terpidana," ujarnya.

Dalam persidangan hari ini, Antasari, menurut rencana, akan menghadirkan tiga saksi ahli. Selain Romli, dirinya berencana menghadirkan ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo, dan ahli Pasal Peninjauan Kembali, Muchtar Pakpahan. Namun, Muchtar tidak dapat menghadiri persidangan lantaran terjebak macet.

Hakim Konstitusi yang memimpin persidangan, Akil Mochtar, akhirnya kembali menunda persidangan setelah mendengarkan keterangan dari para saksi. Sidang ditunda sampai 20 Juni 2013.

Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (15/5/2013), DPR dan pemerintah menegaskan bahwa ketentuan yang membatasi PK satu kali telah sejalan dengan UUD 1945. Salah satunya, sesuai dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Menurut anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, pengajuan PK yang tidak dibatasi akan menghadirkan kerugian bagi pencari keadilan. Pasalnya, jika dibuka, maka berpeluang untuk lebih dari satu kali, selain melanggar UU, juga akan mengakibatkan perkara menjadi panjang dan berakhir tanpa ujung. Ketentuan tersebut sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Berdasarkan asas itu, hakim agung termotivasi untuk menyelenggarakan sidang PK dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan. Antasari divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Saat ini, Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang untuk menjalani hukumannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com