Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersaksi di MK, Saksi Ahli Untungkan Antasari Azhar

Kompas.com - 04/06/2013, 20:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo, mengungkapkan, ada teknologi yang memungkinkan seseorang mengirimkan SMS dari ponsel seseorang tanpa diketahui oleh pemilik nomor tersebut. Hal itu disampaikan oleh Agung saat menjadi saksi ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pemohon mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/6/2013).

"Selain dikirimkan oleh pengirim aslinya, pengiriman SMS dapat dilakukan dengan nomor tertentu tanpa sepengetahuan pemilik nomor tersebut," kata Agung.

Agung menjelaskan, ada enam metode yang dapat digunakan oleh seseorang untuk mengirimkan SMS dengan nomor tertentu. Pertama, SMS tersebut memang benar-benar dikirimkan oleh nomor tertentu tersebut. Kedua, SMS dikirimkan kepada diri sendiri. Saat ini, aplikasi komersial seperti itu sudah banyak beredar, termasuk AlibiSMS.

"Ketiga dengan cara dikirimkan melalui server yang terhubung dengan SMSC (short message service centre)," ujarnya.

Cara lain yang dapat ditempuh, kata Agung, yaitu dengan cara penyadapan menggunakan BTS (Base Transceiver Station), yang menyadap identitas pengirim baru kemudian mengirimkan dengan menggunakan nomor tertentu. Namun, cara ini memiliki pengecualian, yaitu nomor tertentu yang akan disadap harus dalam kondisi tidak aktif. Cara lain yang dapat digunakan adalah dengan menggandakan sim card pengirim.

"Cara terakhir yang dapat dilakukan, yaitu adalah melalui oknum dari operator," ujarnya.

Terkait kasus Antasari, Agung mengungkapkan, cara yang paling mungkin, yaitu dengan menggunakan metode server web. Dikatakan, metode itu sudah pernah dikemukakan ketika dirinya menjadi saksi ahli saat sidang Antasari di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Caranya, pengirim menggunakan nomor handphone X melalui server web yang ditujukan kepada nomor handphone penerima," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com