Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersaksi di MK, Saksi Ahli Untungkan Antasari Azhar

Kompas.com - 04/06/2013, 20:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo, mengungkapkan, ada teknologi yang memungkinkan seseorang mengirimkan SMS dari ponsel seseorang tanpa diketahui oleh pemilik nomor tersebut. Hal itu disampaikan oleh Agung saat menjadi saksi ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pemohon mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/6/2013).

"Selain dikirimkan oleh pengirim aslinya, pengiriman SMS dapat dilakukan dengan nomor tertentu tanpa sepengetahuan pemilik nomor tersebut," kata Agung.

Agung menjelaskan, ada enam metode yang dapat digunakan oleh seseorang untuk mengirimkan SMS dengan nomor tertentu. Pertama, SMS tersebut memang benar-benar dikirimkan oleh nomor tertentu tersebut. Kedua, SMS dikirimkan kepada diri sendiri. Saat ini, aplikasi komersial seperti itu sudah banyak beredar, termasuk AlibiSMS.

"Ketiga dengan cara dikirimkan melalui server yang terhubung dengan SMSC (short message service centre)," ujarnya.

Cara lain yang dapat ditempuh, kata Agung, yaitu dengan cara penyadapan menggunakan BTS (Base Transceiver Station), yang menyadap identitas pengirim baru kemudian mengirimkan dengan menggunakan nomor tertentu. Namun, cara ini memiliki pengecualian, yaitu nomor tertentu yang akan disadap harus dalam kondisi tidak aktif. Cara lain yang dapat digunakan adalah dengan menggandakan sim card pengirim.

"Cara terakhir yang dapat dilakukan, yaitu adalah melalui oknum dari operator," ujarnya.

Terkait kasus Antasari, Agung mengungkapkan, cara yang paling mungkin, yaitu dengan menggunakan metode server web. Dikatakan, metode itu sudah pernah dikemukakan ketika dirinya menjadi saksi ahli saat sidang Antasari di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Caranya, pengirim menggunakan nomor handphone X melalui server web yang ditujukan kepada nomor handphone penerima," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com