JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Dada Rosada diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama lebih kurang 12 jam, Kamis (23/5/2013). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Dada keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, bersamaan dengan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswandi. Edi diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Saat meninggalkan Gedung KPK, kedua orang ini irit berkomentar. Namun, keduanya mengaku dicecar penyidik terkait asal-usul uang suap kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
"Banyak yang ditanyakan," kata Dada saat ditanya apakah penyidik mencecarnya dengan pertanyaan seputar asal-usul uang tersebut. Selebihnya, Dada tidak berkomentar lagi.
Senada dengan Dada, Edi membenarkan ada materi pertanyaan seputar asal-usul uang tersebut. "Ya, antara lain," kata Edi kemudian masuk mobil.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni hakim Setyabudi, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buahnya, Asep Triana.
Diduga, Toto bersama Herry dan Asep memberikan uang kepada Setyabudi yang menjadi majelis hakim perkara bansos Pemkot Bandung. Uang yang digunakan untuk menyuap hakim itu diduga berasal dari tiga sumber. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengungkapkan, sumber pertama merupakan patungan kepala-kepala daerah, kedua melalui pinjaman pihak ketiga, sementara sumber ketiga belum dia ungkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.