Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: KPK Masih Gamang Miskinkan Koruptor

Kompas.com - 11/05/2013, 11:56 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Indra menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU TPPU) perlu dilakukan dalam perkara-perkara korupsi. Sayangnya, aparat penegak hukum tidak menggunakan undang-undang itu secara merata dalam perkara-perkara korupsi.

Indra menilai penegak hukum masih ragu menerapkannya. KPK, misalnya, tidak menerapkan UU TPPU pada kasus korupsi yang melibatkan mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh.

"Ini kan melukai rasa keadilan publik. Kami semua menunggu KPK menggunakan pasal TPPU pada kasus Nazaruddin, Gayus, Angie. Ini kelalaian, kegamangan, atau apa?" tutur Indra dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (11/5/2013).

Menurut anggota Komisi III itu, penerapan UU TPPU juga diperlukan untuk memiskinkan koruptor sehingga bisa menciptakan efek jera. Jika koruptor tidak dimiskinkan, lanjut Indra, koruptor akan dengan leluasa memengaruhi aparat negara dari balik sel.

"Sehingga tidak ada salahnya jika Ketua KPK menyebutkan ada koruptor kelas kakap yang gampang keluar masuk sel," imbuhnya.

Meski mendukung penerapan UU TPPU, Indra juga mengingatkan agar penegak hukum hati-hati menerapkan pasal pencucian uang. Pasalnya, penegak hukum harus membuktikan terlebih dulu tindak pidana awalnya, baru kemudian dikaitkan dengan pencucian uang.

"Jangan sampai orang dikenakan pencucian uang, tapi predikat crime belum ada. Kan aneh. Yang jelas saya yakin semua warga mendukung TPPU," ungkap Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com