Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkarnaen Djabbar Dituntut 12 Tahun dan Bayar Rp 14,3 M

Kompas.com - 06/05/2013, 23:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif, Zulkarnaen Djabbar, dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Kasus ini terkait proyek pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011, pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011, serta pengadaan Al Quran tahun anggaran 2012 di Kementerian Agama.

Zulkarnaen bersama-sama dengan putranya, Dendy Prasetya, dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah berupa uang Rp 14,3 miliar dari swasta dalam proyek tersebut. Dendy dituntut hukuman penjara sembilan tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim menyatakan Zulkarnaen dan Dendy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Kemas Abdul Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2013).

Selain hukuman pidana penjara, tim jaksa KPK menuntut agar Zulkarnaen dan Dendy membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 14,39 miliar dikurangi uang-uang yang sudah disita KPK. "Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang," kata jaksa Kemas. Namun, kata Kemas, apabila harta terdakwa tidak mencukupi, pembayaran uang kerugian negara dapat diganti dengan hukuman penjara masing-masing tiga tahun.

Menurut jaksa, Zulkarnaen selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), menerima uang Rp 14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku pihak swasta. Uang dari Abdul Kadir diterima Zulkarnaen melalui Dendy, yang ditransfer ke rekening perusahaan keluarga.

Jaksa mengatakan, uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar DPR, dia menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangi tender proyek di Kemenag. Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012.

Jaksa menguraikan, perbuatan ini berawal saat Zulkarnaen mengadakan pertemuan dengan Dendy dan Fahd di ruang kerjanya, September 2011. Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnaen menginformasikan pekerjaan terkait pengadaan barang dan jasa di Kemenag. Zulkarnaen juga meminta Fahd dan Dendy menjadi perantara dalam mengurus tiga proyek tersebut. Fahd kemudian mengajak rekannya, yakni Vasco Ruseimy, Syamsul Rahman, dan Rizky Moelyo Putro, untuk menjadi perantara.

Pertemuan itu dilanjutkan dengan pertemuan kedua di ruangan Zulkarnaen untuk mengatur pembagian fee yang akan diperoleh dari pengadaan barang dan jasa di Kemenag tersebut. Atas perintah Zulkarnaen ini, Dendy dan Fahd melakukan penghitungan rencana pembagian fee didasarkan pada nilai pekerjaan di Kemenag tahun anggaran 2011-2012 tersebut.

Pembagian fee itu ditulis Fahd pada lembaran kertas, yang intinya senilai Rp 31,2 miliar terkait proyek pengadaan laboratorium, Rp 22 miliar untuk proyek Al Quran 2011, dan Rp 50 miliar untuk pengadan Al Quran 2012. Fee miliaran rupiah itu, menurut jaksa, dibagi-bagikan ke Senayan, termasuk Zulkarnaen, Vasco, Syamsu, perusahaan, Fahd, Dendy, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Setelah fee disepakati, dimulailah proses pengadaan di Kemenag. Dalam hal ini, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd memengaruhi dan mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan yang sudah direncanakan. Salah satu intervensi yang dilakukan Zulkarnaen, misalnya, menelepon Direktur Jenderal Bimas Islam saat itu, Nasaruddin Umar, untuk meminta pemenangan PT A3I dan menyingkirkan PT Macanan Jaya Cemerlang.

"Saya sudah kontrak Pak Priyo, jangan yang non karena Al Quran itu keramat. PT Macanan, yang nomor satu, itu sengaja banting harga, jangan-jangan punya misi-misi. Nomor dua yang bagus, sudah biasa. Kalau nomor satu banting harga, nanti hasilnya tidak bagus, nanti Al Quran diinjak-injak," kata jaksa Pulung menirukan perkataan Zulkarnaen saat menelepon Nasaruddin.

Atas tuntutan ini, Zulkarnaen dan Dendy akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nasional
    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Nasional
    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Nasional
    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    Nasional
    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com