JAKARTA, KOMPAS.com — Media tak boleh menjadi corong partai politik pemiliknya.
Media harus berlaku adil untuk semua partai politik dan memberikan kesempatan yang sama untuk berkampanye.
Meski pemilik media menjadi pengurus partai politik tertentu, mereka tak boleh menggunakan medianya secara eksklusif sebagai alat kampanye.
Menurut Jeirry Sumampow dari Komite Pemilih Indonesia (KPI), pada dasarnya, semua parpol mempunyai kesempatan untuk menggunakan media sebagai alat kampanyenya.
"Kalaupun ada pemilik media yang juga pengurus parpol menggunakan medianya sebagai sarana kampanye, itu boleh saja, tetapi harus ada kesempatan yang sama bagi parpol lain," kata Jeirry di Jakarta, Minggu (5/5/2013).
Jeirry mengatakan, tidak boleh pemilik media yang juga pengurus parpol merasa parpolnya harus diistimewakan untuk tampil di medianya.
Pemilik media yang juga pengurus parpol tak boleh melanggar ketentuan soal kesempatan yang sama bagi parpol untuk tampil di media.
Menurut Jeirry, KPU dan Bawaslu harus berani mengaudit tayangan televisi yang menampilkan parpol tertentu, terutama bila menyangkut tampilan pemilik media yang juga pengurus parpol tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.