Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Berhasil Kecoh Polisi?

Kompas.com - 01/05/2013, 21:58 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji hingga kini belum diketahui keberadaannya. Sebagai mantan anggota Polri yang menangani sejumlah kasus, Susno tentunya tahu persis bagaimana polisi memburu buronan. Hal itu dinilai menjadi salah satu kendala Polri maupun kejaksaan untuk menemukannya.

"Iya, pasti dia tahu bagaimana polisi bekerja. Dia juga pasti tahu kalau setiap komunikasinya disadap polisi," ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan saat dihubungi, Rabu (1/5/2013).

Kabarnya, Susno saat ini kerap gonta-ganti sim card telepon genggamnya agar tak terlacak penyidik. Belakangan, Susno muncul dalam video yang diunggah di Youtube dengan akun Yohana Celia. Penampilan Susno di Youtube itu pun seolah dirinya menantang kejaksaan dan Polri yang belum berhasil menemukannya.

"Penampilan Susno dalam Youtube sama saja mempermalukan aparat penegak hukum yang seolah-olah tidak bisa menangkap dirinya. Kami juga menilai sikapnya itu dengan sendirinya merendahkan kehormatannya sebagai mantan Kabareskrim," kata Edi.

Namun, menurut Edi, cepat atau lambat mantan Kapolda Jabar itu pasti dieksekusi kejaksaan. Kompolnas meminta Susno menyerahkan diri. Langkah Susno yang bersembunyi dari aparat penegak hukum dinilai salah besar jika dia ingin memperjuangkan keadilan kasusnya.

"Kompolnas berpendapat akan lebih terhormat bagi Susno untuk menyerahkan diri sambil melakukan perlawanan hukum yang lebih tinggi daripada bertahan dalam persembunyiannya," ujar Edi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah tiga kali melakukan pemanggilan eksekusi pada Susno. Namun, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak pernah memenuhi panggilan eksekusi. Akhirnya pada Rabu (24/4/2013), tim gabungan kejaksaan melakukan upaya penjemputan paksa di kediaman Susno di Bandung, Jawa Barat. Upaya eksekusi itu pun gagal setelah Susno akhirnya digiring ke Mapolda Jawa Barat.

Kemudian, tim dari kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013) malam. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut. Setelah itu, Susno pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan.

Kasus hukum Susno

Proses eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara.

Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

    Nasional
    Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

    Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

    Nasional
    Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

    Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

    Nasional
    Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

    Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

    Nasional
    Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

    Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

    Nasional
    Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

    Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

    Nasional
    Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

    Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

    Nasional
    Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

    Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

    Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

    Nasional
    Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

    Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

    Nasional
    Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

    Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

    Nasional
    Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

    Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

    Nasional
    Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

    Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

    Nasional
    PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

    PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

    Nasional
    Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

    Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com