Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan Tak Akan Wujudkan Pemekaran

Kompas.com - 01/05/2013, 21:18 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah hanya akan menerima pemekaran wilayah bila daerah sudah memenuhi persyaratan. Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, belum bisa dimekarkan karena batas wilayahnya masih bermasalah.

"Ada lebih kurang 200 usulan daerah baru. Apa karena kerusuhan lalu disahkan, kan tidak boleh seperti itu. Harus berdasarkan pemenuhan syarat di peraturan (pembentukan daerah otonom baru)," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (1/5/2013), di Jakarta.

Musi Rawas Utara, lanjut Gamawan, sesungguhnya termasuk dalam 19 usulan daerah otonom baru yang dibahas sejak tahun 2012 di DPR. Namun, wilayah ini dinilai belum memenuhi syarat.

Kekurangan Musi Rawas Utara terkait batas wilayah. Batas wilayah induk, Musi Banyuasin dan Musi Rawas, pun belum rampung ditegaskan, apalagi batas wilayah Musi Rawas Utara.

"Poin-poin lain sudah kami evaluasi. Tinggal itu. Tapi batas wilayah adalah salah satu prinsip. Selama belum clear, tak bisa dimekarkan," kata Gamawan.

Pemerintah, lanjut Gamawan, tetap berpegang pada aturan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Otonom Baru. Rusuh tidak akan membuat pemekaran lebih cepat. Lagipula, pemerintah pusat tidak akan mengikuti pemaksaan-pemaksaan.

Sebelumnya, unjuk rasa terkait pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terjadi di Muara Rupit, Musi Rawas, Senin (29/4/2013) pagi. Puluhan warga menutup jalan lintas tengah Sumatera sejak pagi. Ketika polisi berusaha membubarkan massa, bentrokan terjadi. Akibatnya, empat warga tewas, belasan warga terluka tembak, dan sekitar 14 polisi luka-luka. Massa juga membakar markas polsek dan sejumlah kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com