Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ormas Berpotensi Batasi Ruang Gerak Serikat Buruh

Kompas.com - 29/04/2013, 08:09 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh di Yogyakarta menilai rancangan undang-undang organisasi kemasyarakatan berpotensi membatasi ruang gerak, serta mengancam eksistensi organisasi itu.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kirnadi di Yogyakarta, Senin, mengatakan, dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Orgainisasi Kemasyarakatan (Ormas), maka ada kewenangan untuk membubarkan setiap organisasi tertentu, termasuk organisasi buruh.

"Jika UU Ormas disahkan, maka seluruh organisasi yang dinilai mengganggu stabilitas keamanan dan politik, harus dibubarkan, padahal senjata utama organisasi buruh, umumnya adalah dengan melakukan aksi mogok dan demo," katanya.

Bagi serikat buruh, kata dia, RUU Ormas bertolak belakang dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 yang mengatur tentang serikat pekerja atau serikat buruh.

Di dalam UU Nomor 21 itu, kata dia, telah diatur bahwa serikat pekerja atau serikat buruh memiliki fungsi dan tugas memperjuangkan kesejahteraan rakyat, membela anggota, mengorganisisr mogok serta unjuk rasa sesuai Undang-Undang.

"Hal itu (UU Ormas) akan tumpang tindih dengan UU tentang Serikat Pekerja yang sebelumnya sudah ada," katanya.

Hak mogok serta unjuk rasa, menurut dia diperlukan guna memperjuangkan antara lain jaminan kesehatan, jaminan pensiun wajib bagi buruh, upah yang layak, hingga penghapusan sistem alih daya.

Oleh karena itu, kata dia, apabila UU Ormas disahkan, maka akan memiliki potensi meniadakan seluruh lahan perjuangan organisasi buruh, karena ke depannya dinilai mengganggu stabilitas keamanan dan politik.

Sebelumnya, pemerintah telah bersedia menerima sejumlah masukan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang pembahasannya masih dilakukan di DPR RI.

"Sudah dilakukan penyempurnaan, termasuk masukan tertulis, setelah mengakomodasi masukan-masukan positif dari masyarakat, termasuk Muhammadiyah dan NU (Nahdlatul Ulama)," kata Kepala Subdirektorat Ormas pada Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar di Jakarta, Jumat (26/4).

Sejumlah masukan tersebut antara lain mengenai penggunaan asas yang sebelumnya diatur bahwa asas dasar ormas adalah Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila, serta asas ciri lain yang tidak bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, Kemendagri juga menerima masukan mengenai ketentuan ormas berbadan hukum, bahwa organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum tidak perlu mendaftar kembali ke Kemendagri.

"Bagi ormas yang belum berbadan hukum, nantinya tetap dapat tercatat pada administrasi pemerintahan yang sesuai dengan tingkatannya," katanya.

Pemerintah beralasan pengaturan ormas dalam UU dilakukan untuk mendorong pembangunan dengan berbasis sistem informasi data ormas di masyarakat.

"Kemendagri sedang menyusun `grand design` penataan organisasi kemasyarakatan. Oleh karena itu, dengan adanya payung hukum terhadap ormas tersebut, menjadi bagian dari rencana besar Pemerintah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com