Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Buramkan Kasus Susno, Apa Kata Yusril?

Kompas.com - 26/04/2013, 22:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjawab tudingan yang menganggapnya berusaha memburamkan substansi peristiwa eksekusi terpidana korupsi Susno Duadji. Menurut Yusril, dia tidak berusaha memaksakan pendapatnya dan tetap menyerahkan eksekusi kepada kejaksaan.

"Bahwa ada perbedaan pendapat mengenai eksekusi putusan batal demi hukum, termasuk putusan Pak Susno, saya hormati perbedaan pendapat itu. Saya juga tidak memaksakan pihak lain agar menerima pendapat saya," ujar Yusril dalam siaran persnya, Jumat (26/4/2013).

Yusril menilai bahwa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji tidak bisa dieksekusi oleh kejaksaan meski kasasi Susno telah ditolak oleh Mahkamah Agung dalam perkara korupsi PT Salmah Arowana Lestara dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Yusril mengatakan, tidak ada perintah pelaksanaan eksekusi dalam putusan MA itu. Selain itu, terjadi kesalahan nomor perkara yang diputuskan MA sehingga jaksa tidak memiliki dasar hukum untuk menahan Susno.

Yusril mengatakan, penilaian tentang benar dan salahnya penafsiran keputusan perkara Susno diserahkan kepada sejarah. Ia mengakui kewenangan melakukan eksekusi menjadi kewenangan penuh dari jaksa. "Jika jaksa tetap ingin mengeksekusi putusan seperti itu, semuanya saya serahkan kepada sejarah untuk menilai. Jangan ada kesalahpahaman seolah-olah saya menghalangi eksekusi," kata Yusril.

Menurut Yusril, dia hanya berusaha mengingatkan. Tidak ada satu pihak pun yang berusaha dipaksakan untuk mendengarkan pendapat tentang keputusan MA yang menolak kasasi Susno. "Saya berdoa semoga Allah SWT menunjuki bangsa ini ke jalan yang lurus, jalan yang benar," ujarnya.

Perdebatan pasal

Perdebatan soal sah atau tidaknya eksekusi yang dilakukan kejaksaan bermula dari penolakan Susno. Susno dan kuasa hukumnya menilai bahwa putusan kasasi MA tidak mencantumkan perintah penahanan. Oleh karena itu, Susno berdalih eksekusi tak bisa dilakukan.

Tidak dicantumkannya perintah penahanan, dalam pandangan Susno, membuat putusan itu batal demi hukum. Kubu Susno mengacu pada ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa putusan batal demi hukum jika tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Adapun Pasal 197 ayat (1) huruf k menyatakan bahwa surat pemidanaan di antaranya harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

Pasal tersebut pernah diajukan uji materi oleh Parlin Riduansyah dengan Yusril sebagai kuasa hukumnya. Pemohon meminta agar mendalilkan bahwa Pasal 197 ayat (1) huruf k juncto Pasal 197 ayat (2) sepanjang frasa "batal demi hukum" dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan 28G ayat (1) UUD 1945 karena memuat rumusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Uji materi ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang dibacakan pada 22 November 2012. Dalam pendapatnya, MK menyatakan bahwa penafsiran tidak dimuatnya ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k dalam surat pemidanaan akan mengakibatkan putusan batal demi hukum justru bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menyatakan, Pasal 197 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Selain itu, MK memutuskan perubahan bunyi Pasal 197 ayat (2) dengan menghapus bagian huruf k sehingga bunyinya menjadi, "Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum".

Kaburkan substansi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai, perdebatan soal eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap Susno sudah mengaburkan substansi persoalan. Menurut dia, argumentasi yang dilontarkan Yusril menunjukkan bahwa Yusril tengah bermain dengan logika orang.

"Sudahlah, itu semua hanya permainan dia (Yusril) yang bermain dengan logika semua orang. Faktanya kasasi itu ditolak. Jadi, siapa pun tidak bisa mengaburkan substansinya," ujar Jimly, Kamis (25/4/2013) malam.

Menurut Jimly, perbedaan pandangan atas suatu putusan hukum sudah lazim terjadi. Namun, ia mengingatkan, ini bukan persoalan siapa yang benar dan salah. "Ini persoalan negara. Keputusan Mahkamah Agung mewakili keadilan negara itu sendiri. Kalau negara sudah membuat keputusan melalui MA, tentunya kejaksaan sebagai pemegang otoritas untuk eksekusi bisa langsung melaksanakannya," kata Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

    Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

    Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

    Nasional
    Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

    Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

    Nasional
    'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

    "Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

    Nasional
    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Nasional
    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    Nasional
    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com