Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wuih... Berkas Perkara Djoko Susilo Setinggi 1,2 Meter

Kompas.com - 16/04/2013, 18:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  —Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo yang dilimpahkan ke pengadilan tingginya mencapai 1,2 meter. Isinya sekitar ribuan lembar.

Salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, menilai KPK berlebihan dalam menyusun berkas perkara kliennya. "Berkas perkaranya memang sampai 1,2 meter, tapi isinya tidak signifikan. Kerja KPK kok seperti itu? Seolah mau memperlihatkan semuanya, padahal enggak perlu begitu," ujar Juniver saat dihubungi, Selasa (16/4/2013).

Berkas perkara ini dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (15/4/2013). Djoko kemungkinan akan menjalani sidang perdana pada pekan depan. Juniver juga mengaku terkejut ketika pertama kali melihat berkas perkara tersebut.

"Selama jadi pengacara, saya baru lihat berkas begitu. Ini memang kewenangan KPK melampirkan berkas, tapi kalau enggak ada relevansinya, enggak perlu dimasukkan, dan menurut kami, banyak yang enggak relevan, kesannya ditinggi-tinggikan, hanya memperbanyak berkas saja," kata Juniver.

Selain melihat berkas perkara, tim pengacara Djoko sudah mendapatkan salinan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK yang akan dibacakan dalam persidangan perdana pekan depan. Menurut Juniver, tebal surat dakwaan Djoko hanya sekitar 30 lembar. Berdasarkan dakwaannya, Djoko dijerat tindak pidana korupsi sekaligus TPPU.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Djoko disangka bersama-sama tiga orang lainnya, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Utama Sukotjo S Bambang, serta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka TPPU. Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu telah menyita sekitar 40 item aset Djoko yang nilainya sekitar Rp 70 miliar.

Juniver juga mengatakan, pihaknya siap menghadapi jaksa KPK dalam persidangan nantinya. Tim pengacara Djoko, katanya, akan membuktikan apakah perbuatan yang dituduhkan KPK kepada kliennya itu merupakan perbuatan melawan hukum atau bukan. "Dengan demikian, tidak ada lagi opini-opini yang terbentuk, kita menjelaskan secara transparan kasus ini," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com