JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Abdurrahman tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (11/4/2013). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Mahfudz tidak memenuhi panggilan KPK hari ini dengan alasan tengah berada di luar negeri. "Tadi ada konfirmasi bahwa Pak Mahfudz ini sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi. Oleh karena itu, lanjut Johan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Mahfudz.
KPK memeriksa Mahfudz karena dia dianggap tahu seputar kasus TPPU yang menjerat Luthfi. Selain Machfud, KPK memanggil saksi lainnya, yakni Direktur PT Guna Bangsa Perkasa Faiz Nezaretth, dua orang kalangan swasta Ongki Wijaya Ismail Putra dan Priyatno Edi Kuncoro, serta pensiunan TNI Tani Margono.
Dalam kasus TPPU ini, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Dia diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk pembelian sejumlah aset. Adapun kasus TPPU yang menjerat Luthfi ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah kepengurusan kuota impor daging sapi.
Luthfi bersama-sama Ahmad Fathanah diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama. Fathanah juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Ikuti perkembangan kasus ini di topik pilihan "Skandal Suap Impor Daging Sapi".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.