Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pasal Santet Bukan untuk Buktikan Santet"

Kompas.com - 03/04/2013, 22:28 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai banyak pihak yang salah memahami pasal terkait santet dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selama ini, kata dia, publik menganggap pasal terkait santet merupakan delik materiil.

"Itu kan delik formil. Namun, selama ini yang berkembang di masyarakat seakan-akan itu delik materiil. Didiskusikan betapa rumitnya membuktikan (pidana santet). Bukan itu," kata Amir di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Amir menjelaskan, aturan dalam RUU KUHP tidak untuk membuktikan benar atau tidak terjadinya santet. Namun, kata dia, dengan pasal itu maka seseorang dianggap melakukan tindak pidana ketika menjanjikan atau menawarkan jasa menyantet orang lain.

"Itu lebih kepada upaya untuk melindungi masyarakat dari tipu muslihat, penipuan, atau adanya niat jahat satu dua orang untuk mencelakakan orang lain. Apakah benar ampuh yang Anda katakan menyantet orang, itu bukan urusannya KUHP," kata Amir.

Amir menambahkan, aturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat. Selama ini, kata dia, banyak kekerasan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan santet. "Orang dicurigai saja, penyantet sudah dibakar rumahnya, dikeroyok. Nah itu kan harus dicegah juga," ucap Amir.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Kontroversi Pasal Santet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

    Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

    Nasional
    Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

    Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

    Nasional
    Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

    Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

    Nasional
    Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

    Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

    Nasional
    Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

    Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

    Nasional
    Ingatkan Kader PDI-P, Megawati: Yang tidak Bekerja untuk Rakyat, 'Out'

    Ingatkan Kader PDI-P, Megawati: Yang tidak Bekerja untuk Rakyat, "Out"

    Nasional
    Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam: Mungkin Berita Itu Simpang Siur

    Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam: Mungkin Berita Itu Simpang Siur

    Nasional
    Khawatir Ancaman, Dua Saksi Kasus SYL Dapat Perlindungan dari LPSK

    Khawatir Ancaman, Dua Saksi Kasus SYL Dapat Perlindungan dari LPSK

    Nasional
    Nadiem Sebut Kenaikan UKT Mencemaskan

    Nadiem Sebut Kenaikan UKT Mencemaskan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

    Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

    Nasional
    Jokowi Sebut Birokrasi Efektif Harus Memudahkan dan Memuaskan Masyarakat

    Jokowi Sebut Birokrasi Efektif Harus Memudahkan dan Memuaskan Masyarakat

    Nasional
    Menpan RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program 'INA Digital' Jokowi

    Menpan RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program "INA Digital" Jokowi

    Nasional
    Komisi III Akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Isu Penguntitan

    Komisi III Akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Isu Penguntitan

    Nasional
    Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Perikanan, Kementerian KP Jalin Sinergi dan Kolaborasi dengan Stakeholder

    Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Perikanan, Kementerian KP Jalin Sinergi dan Kolaborasi dengan Stakeholder

    Nasional
    Eks Hakim MK: Jangan Mimpi Jadi Penyelenggara Pemilu Tanpa 'Backup' Parpol

    Eks Hakim MK: Jangan Mimpi Jadi Penyelenggara Pemilu Tanpa "Backup" Parpol

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com