Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Djoko yang Tersebar di Mana-mana

Kompas.com - 19/03/2013, 08:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 40-an aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas Polri dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Nilai aset milik Djoko yang disita KPK tersebut bernilai mencapai Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar. Diperkirakan, masih ada aset Djoko lainnya yang belum disita KPK. Ada lebih dari Rp 100 miliar aset yang diduga dimiliki Djoko.

“Total yang disita hingga saat ini Rp 60 miliar sampai Rp 70 miliar,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (18/3/2013).

Pada 14 Februari 2013, KPK mengumumkan penyitaan enam rumah milik Djoko. Keenam rumah itu adalah:
* Dua rumah di Kota Solo, yang berlokasi di Jalan Samratulangi, Gremet, Solo, Jawa Tengah dan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Sondakan, Laweyan, Solo, Jawa Tengah;
* Tiga rumah di Yogyakarta, di Jalan Langenastran Kidul, Jalan Patehan Lor, Alun-alun Selatan, dan Jalan Patehan Lor No 36 A dan No 34, Yogyakarta; dan
* Satu rumah di Semarang yang berlokasi di Bukit Golf, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.

Pada 20 Februari 2013, KPK kembali mengumumkan penyitaan atas empat rumah Djoko yang terdiri dari tiga  rumah di kawasan Jakarta Selatan dan satu rumah di Depok, Jawa Barat:
* Tiga rumah di Jakarta Selatan beralamat di Jalan Prapanca Raya Nomor 6, Jalan Cikajang Nomor 18, dan Jalan Elang Emas Blok D II Nomor 2, Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat;
* Satu rumah di Depok, di Kompleks Perumahan Pesona Khayangan Blok E Nomor 1.

Pada 26 Februari 2013, KPK menyatakan telah menyita tanah dan bangunan milik Djoko yang berlokasi di Jalan Leuwinanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belum diketahui berapa tanah dan bangunan yang disita KPK tersebut.

Pada 11 Maret, KPK kembali mengumumkan penyitaan aset Djoko. Kali ini, aset yang disita berupa tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ketiga SPBU itu tersebar di Jakarta, Ciawi, dan Semarang. Johan mengatakan, meskipun statusnya disita, tiga SPBU milik Djoko tersebut masih dapat dioperasikan. Kegiatan jual beli, tetap dapat berlangsung.

Kemudian, pada 12 Maret 2013, KPK menyatakan telah menyita empat mobil milik Djoko. Keempat mobil itu adalah Jeep Wrangler, Nissan Serena, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza. Kini keempat mobil tersebut diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Menurut Johan, keempat mobil ini dibeli atas nama orang lain.

Pada 15 Maret 2013, KPK menyita enam bus pariwisata berukuran besar milik Djoko. Beberapa di antaranya diambil dari Yogyakarta. Kini, keenam bus tersebut disimpan di dua tempat terpisah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.

Tak berselang lama, pada hari yang sama, KPK menyita rumah dan banguan milik Djoko di Bali. Aset di Bali ini terdiri dari sebuah rumah di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta serta sebidang tanah seluas 7.000 meter di Tabanan, Desa Sudimara. Rumah Djoko di perumahan elit tersebut harganya sekitar Rp 4 miliar.

Kemarin, 18 Maret 2013, KPK kembali mengumkan penyitaan aset Djoko. Kali ini, yang disita adalah tanah dan bangunan seluas 20 hingga 25 hektar di kawasan Subang, Jawa Barat. Menurut Johan, tanah dan bangunan di Subang ini semacam tempat peristirahatan. Pemberitaan media dari Subang menyebutkan kalau sebagian lahan tersebut ada yang digunakan untuk penampungan hewan semacam kebun binatang.

Informasi dari KPK menyebutkan, masih ada aset milik Djoko di Madiun, Jawa Timur yang diincar KPK. Madiun merupakan kota kelahiran Djoko dan tempat tinggal keluarga besarnya. Aset di Madiun itu terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) 3248 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 4.268 meter persegi, SHM 3249 di Kelurahan yang sama dengan luas 4.262 meter persegi, SHM 962 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 1090 meter persegi.

Kemudian dua rumah di Kanigoro yang dibeli atas nama dua saudara Djoko. Selain itu, ada SHM 1529 di Kelurahan Oro-oro Ombo atas nama Joko Susilo, dan SHM 1955 di Kelurahan Kanigoro atas nama anak Djoko, Popy Pemialya.

Selain menyita aset Djoko, KPK memblokir sejumlah rekening milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut. Namun Johan belum dapat memastikan berapa nilai rekening Djoko yang diblokir.

Djoko pertimbangkan gugat KPK

Atas penyitaan aset-asetnya ini, Djoko masih enggan berkomentar. Seperti biasanya, dia menghindari rentetan pertanyaan wartawan. Sementara pengacara Djoko, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap jika penyitaan aset-aset ini tidak sesuai prosedur. Ada kemungkinan pihak Djoko akan menggugat KPK terkait penyitaan aset tersebut.

“Sepanjang sesuai ketentuan, kami hormati, tapi kalau tidak sesuai dengan ketentuan, kami akan mengambil sikap," kata Juniver di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3/2013). Selebihnya Juniver mengatakan, penyitaan aset ini akan dipelajari lebih lanjut. Selama ini, kata Juniver, KPK tidak pernah mengkonfirmasi kepemilikan aset tersebut kepada kliennya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

    Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

    Nasional
    Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

    Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

    Nasional
    Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

    Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

    Nasional
    Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

    Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

    Nasional
    Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

    Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

    Nasional
    Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

    Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

    Nasional
    Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

    Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

    Nasional
    Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

    Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

    Nasional
    Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

    Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

    Nasional
    Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

    Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

    Nasional
    Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

    Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

    Nasional
    DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

    DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

    Nasional
    Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

    Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

    Nasional
    Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

    Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

    Nasional
    Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

    Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com