Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Tempat Peristirahatan Milik Djoko di Subang

Kompas.com - 18/03/2013, 16:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Kali ini, aset yang disita KPK berupa tanah dan bangunan di suatu lokasi peristirahatan di Kawasan Subang, Jawa Barat.

"(Luas lahan peristirahatan itu) sekitar 20-25 hektar, tanah dan bangunan di lokasi peristirahatan, belum bisa dipastikan vila atau bukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (18/3/2013). Mengenai nilai aset di Subang ini, Johan mengatakan harus mengeceknya terlebih dahulu kepada penyidik KPK.

Sejauh ini, KPK telah menyita lebih dari 33 aset Djoko yang nilai totalnya sekitar Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar. Johan mengatakan, penyitaan ini dilakukan semata-mata agar tidak terjadi perpindahan aset selama proses penyidikan di KPK. "Disita itu bukan dirampas ya, tapi dengan maksud jangan diperjualbelikan dulu sampai nanti ada keputusan hakim apakah DS (Djoko Susilo) ini bersalah atau tidak. Kalau hakim putuskan sebaliknya, tentu akan dikembalikan," ujar Johan.

Johan juga menegaskan, bukan hanya Djoko yang hartanya disita KPK. Penyitaan aset juga dilakukan KPK terhadap tersangka lainnya, seperti tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Beberapa waktu lalu, KPK menyita empat mobil mewah milik Fathanah yang diduga berkaitan dengan TPPU yang dituduhkan kepada orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq tersebut.

Selain melakukan penyitaan, KPK juga memblokir sejumlah rekening Djoko. Lagi-lagi, Johan mengatakan bukan hanya Djoko yang rekeningnya diblokir. “Rekening tersangka AM (Andi Mallarangeng) juga diblokir ya, tidak benar bahwa pemblokiran hanya dilakukan kepada DS (Djoko Susilo)," tegas dia.

Sebelumnya, KPK menyita rumah dan tanah milik Djoko di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta, Bali, serta sebidang tanah di Tabanan Desa Sudimara, Bali, seluas sekitar 7.000 meter. KPK juga telah menyita enam bus pariwisata berukuran besar milik Djoko. Selain itu, KPK menyita sejumlah aset Djoko lainnya, yakni 26 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan empat mobil.

Johan menambahkan, KPK belum berhenti menelusuri aset Djoko. Diduga, aset jenderal bintang dua ini mencapai lebih dari Rp 100 miliar. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Djoko dengan Pasal TPPU. Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Nasional
    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Nasional
    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Nasional
    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Nasional
    'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    "Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    Nasional
    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com