JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan Kepolisian Resort Kabupaten Bekasi yang menetapkan Pendeta HKBP Filadelfia Bekasi Palti Hatuguan Panjaitan sebagai tersangka dinilai tidak adil dan menganggu rasa keadilan masyarakat. Kepolisian malah menjerat pihak yang menjadi korban.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah ketika dihubungi, Kamis ( 4/3/2013), menyikapi penetapan tersangka Pendeta Palti Panjaitan.
Palti dituduh melakukan pemukulan terhadap Abdul Aziz pada malam Natal 2012. Akhirnya, Palti dijerat dengan pasal 352 dan 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Basarah mengatakan, sudah menjadi rahasia umum bahwa jemaat HKBP Filadelfia Bekasi selama ini menjadi korban. Hak konstitusional jemaat untuk beribadah sesuai agama yang dianutnya, kata dia, terus diganggu oleh kelompok dengan mengatasnamakan kepentingan umat Islam.
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP itu mengkritik sikap Kepolisian yang diam saja atas berbagai perlakuan yang diterima Jemaat HKBP Filadelfia selama ini. Padahal, Polri sebagai alat negara wajib melindungi keselamatan warga.
"Maka menjadi semakin aneh dan akan menimbulkan kecurigaan publik bahwa Polres Kabupaten Bekasi telah bertindak tidak adil dan tidak profesional ketika justru Pendeta Palti Panjaitan dijadikan tersangka," kata Basarah.
Basarah berpendapat Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo tidak boleh diam atas sikap bawahannya itu. "Kapolres Kabupaten Bekasi telah bertindak melawan sumpah setianya mengawal negara hukum Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.