Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Loyalis Anas Laporkan Kebocoran Sprindik ke Polri

Kompas.com - 01/03/2013, 19:53 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Loyalis Anas Urbaningrum melaporkan kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2013). Loyalis Anas yang juga mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat Tri Dianto melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak dapat menjaga dokumen rahasia.

"Semua data-data sudah saya laporkan. Nanti hari Senin atau Selasa disuruh ke sini lagi karena dari piket ini laporan ke pimpinan (Bareskrim Polri)," ujar Tri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2013) malam. Tri yakin kebocoran sprindik tersebut dilakukan oknum yang memiliki jabatan penting di KPK, tetapi dia tidak dapat memastikan siapa pejabat itu.

Karenanya, sebut Tri, KPK menjadi pihak terlapor. "Lihat nanti. Kan ada proses. Jangan sampai yang dikorbankan stafnya. Bersama-sama kita kawal kasus bocornya sprindik," kata dia.

Tri mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa draf sprindik yang dimuat di salah satu surat kabar. Namun, laporan itu belum resmi dibuat sehingga ia harus kembali ke Bareskrim Polri pekan depan.

Kebocoran sprindik membuatnya khawatir dengan independensi KPK. Ia mengaku ingin menyelamatkan KPK dengan melaporkan kasus kebocoran sprindik ini ke polisi meski KPK juga sudah membentuk Komite Etik untuk menelusuri kasus itu.

"Kami ingin menyelamatkan KPK yang kami nilai sudah bagus sekali. Lembaganya sudah independen. Tapi, dengan bocornya sprindik ini, kami meragukan independensi KPK dari pimpinannya. Saya yakin ini ada permainan di antara pimpinan itu karena sangat janggal sekali draf sprindik bisa keluar," papar Tri.

Seperti diketahui, sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka beredar sebelum ada gelar perkara di depan seluruh pimpinan KPK. Dalam draf sprindik itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Tim investigasi KPK menyimpulkan, draf yang beredar di masyarakat diduga kuat merupakan dokumen asli dari KPK. Komite Etik juga telah dibentuk untuk menelusuri persoalan ini.

Jika terbukti pelaku pembocor dokumen adalah pegawai KPK, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemecatan, penurunan pangkat, penurunan golongan, teguran tertulis, atau surat peringatan. Jika ternyata pimpinan yang terlibat, sanksi akan diputuskan Komite Etik.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

    Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

    Nasional
    PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

    PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

    Nasional
    Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

    Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

    Nasional
    Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

    Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

    Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

    Nasional
    Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

    Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

    Nasional
    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

    Nasional
    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Nasional
    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

    Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

    Nasional
    AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

    AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

    Nasional
    Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

    Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

    Nasional
    Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

    Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

    Nasional
    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Nasional
    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com