Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Etik Periksa Pimpinan KPK Terkait Sprindik Anas

Kompas.com - 20/02/2013, 15:54 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi rupanya sudah membentuk Komite Etik untuk menulusuri bocornya dokumen draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, Komite Etik telah memeriksa lima unsur pimpinan KPK.

“Komite Etik kaitannya dengan Deputi PIPM (pengawasan internal dan pengaduan masyarakat), itu sudah mendapatkan surat tugas dari pimpinan,” kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/2/2013).

Menurutnya, keputusan untuk membentuk Komite Etik ini diambil dalam rapat pimpinan KPK yang menindaklanjuti beredarnya dokumen draf sprindik Anas tersebut.

Dengan dibentuknya Komite Etik ini, berarti ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait bocornya dokumen tersebut. Hingga kini, menurut Busyro, penelusuran Komite Etik tersebut belum rampung. “Itu kan belum sepekan, itu baru lima hari yang lalu, belum selesai,” ucapnya.

Busyro juga membantah ada kendalam dalam pengusutan bocornya dokumen ini. Demikian juga terkait penelitian keabsahan dokumen yang beredar melalui media tersebut. Menurut Busyro, keabsahan dokumen itu masih diteliti pengawas internal. “Tunggu hasil saja, saya tidak boleh mendahului,” kata Busyro.

Adapun draf yang tersebar ke media itu menyebut Anas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dokumen ini tersebar tidak lama setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendesak KPK memperjelas status hukum Anas dalam kasus Hambalang. Sementara menurut KPK, Anas bukan tersangka.

Anas juga bukan merupakan saksi dalam kasus Hambalang. Mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam ini memang pernah dimintai keterangan, tetapi saat itu penanganan kasus Hambalang masih dalam tahap penyelidikan. Tidak ada status hukum seseorang dalam hal dia dimintai keterangan pada penyelidikan di KPK.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com