Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Pertama Kalinya, PN Tipikor Jakarta Bebaskan Terdakwa Korupsi

Kompas.com - 19/02/2013, 19:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk pertama kalinya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas terdakwa kasus korupsi. Putusan bebas diberikan kepada mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) Hotasi Nababan. (Baca: Mantan Dirut Merpati Divonis Bebas).

"Di PN Tipikor Jakarta, ini yang pertama kalinya," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (19/2/2013).

Selama ini, pengadilan yang dibentuk sekitar 2005 itu tercatat tidak pernah membebaskan terdakwa. Mulai dari penegak hukum, anggota DPR, mantan menteri, hingga pejabat/penyelenggara negara yang diadili di PN Tipikor Jakarta dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Bahkan, ada sejumlah terdakwa yang divonis di atas 10 tahun penjara. Sebut saja Hengky Samuel Daud yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran atau jaksa Urip Tri Gunawan divonis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tradisi itu pun seolah luntur. Hari ini, majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis bebas Hotasi. Selaku Direktur Utama PT MNA, Hotasi dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.

Putusan yang dibacakan majelis hakim Pangeran Napitupulu, Hendra Yosfin, dan Alexander Marwata itu pun menyatakan agar Hotasi dipulihkan harkat, martabat, serta hak-haknya sebagai warga negara.

"Menyatakan terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dakwaan primer dan tuntutan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memilihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," kata hakim Pangeran.

Atas putusan ini, Emerson meminta Kejaksaan Agung selaku pihak yang membawa perkara ini di pengadilan untuk melakukan eksaminasi kembali. "Ini untuk melihat secara komprehensif terkait kasus ini apakah kasus ini perdata atau pidana," ujarnya.

Pada intinya, lanjut Emerson, putusan yang dinyatakan majelis hakim Tipikor ini harus dipandang realistis. Jika memang putusan ini diambil dengan dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, katanya, masyarakat harus menghormati vonis tersebut.

Sejak lahirnya Undang-Undang Pengadilan Tipikor pada 2009, Pengadilan Tipikor tidak hanya menangani perkara yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi juga dari kejaksaan dan kepolisian. Pengadilan khusus perkara korupsi ini pun tidak hanya didirikan di Jakarta, tetapi juga didirikan di hampir seluruh provinsi di Indonesia.

Sebelumnya, PN Tipikor Bandung pernah memutus bebas terdakwa korupsi. Pengadilan tersebut memutus bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad yang didakwa melakukan empat perkara korupsi. Namun, putusan bebas ini dianulir majelis hakim pada Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi, Mochtar dijatuhi vonis penjara selama enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com