Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KPK Periksa Kahar Muzakir

Kompas.com - 28/01/2013, 08:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Kahar Muzakir terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang, Senin (28/1/2013). Kahar yang berasal dari fraksi Partai Golkar tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

"Iya, diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Minggu (27/1/2013).

Sedianya, Kahar diperiksa bersama dengan adik Andi, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) pada Jumat (17/1/2013) pekan lalu. Namun, pemeriksaan tersebut batal lantaran Gedung KPK, Kuningan, Jakarta kebanjiran. KPK memeriksa Kahar karena dia dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Selaku anggota Komisi X DPR yang bermitra dengan Kemenpora, Kahar pernah mengikuti rapat pembahasan proyek Hambalang sekitar 2010.

Terkait penyidikan kasus Hambalang ini, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota Komisi X DPR sebagai saksi. Sebelum memanggil Kahar, KPK memeriksa Primus Yustisio (Partai Amanat Nasional), I Gede Pasek Suardika (Partai Demokrat), Angelina Sondakh (Partai Demokrat), dan Mahyuddin (Partai Demokrat). Seusai diperiksa KPK, Primus dan Pasek mengaku ditanya soal rapat-rapat pembahasan proyek Hambalang di DPR. Pasek mengaku sudah menyerahkan dokumen rapat kepada KPK.

Menurut Pasek, hampir semua anggota Komisi X DPR saat itu menyetujui permintaan kenaikan anggaran Hambalang. Proyek tersebut, katanya, bukan bancakan Partai Demokrat. Sementara Primus mengatakan kalau proyek Hambalang semula ditolak banyak anggota Komisi X DPR. Hambalang dianggap tidak menjadi prioritas dibandingkan pelaksanaan SEA Games 2011. Kemudian Mahyuddin mengungkapkan kalau penetapan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang, tidak perlu melalui persetujuan DPR. Penyetujuan kontrak tahun jamak, menurutnya, jadi kewenangan Kementerian Keuangan.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi dan Deddy sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namus justru merugikan keuangan negara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Nasional
    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    Nasional
    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    Nasional
    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Nasional
    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Nasional
    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    Nasional
    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com