JAKARTA, KOMPAS.com — Chief Executive Officer (CEO) Fox Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) mengaku siap jika ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Choel berjanji akan kooperatif dan mengungkapkan hal yang sebenarnya kepada penyidik KPK, saat diperiksa sebagai saksi Hambalang, Jumat (25/1/2013) pagi ini.
"Saya siap menanggung risiko apa pun," ujar Choel, saat ditanya apakah dia siap jika nanti ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Hambalang, yakni kakaknya sendiri, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Dalam kasus Hambalang ini, nama Choel disebut terlibat mengatur pemenangan PT Global Daya Manunggal sebagai perusahaan subkontraktor pekerjaan PT Adhi Karya. Perusahaan tersebut mendapatkan dua paket pekerjaan proyek senilai Rp 139,9 miliar dan Rp 2,4 miliar. Choel diduga menghubungkan pejabat PT Global Daya Manunggal, yakni Nanny Ruslie dan Herman Prananto dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Wafid Muharam. Adapun Nanny sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Choel mengaku kenal dengan Herman dari PT Global. Untuk lebih jauhnya, Choel berjanji akan menyampaikan kepada penyidik soal hubungannya dengan PT Global tersebut. Dia juga berjanji akan menjelaskan lebih jauh mengenai masalah ini dalam jumpa pers seusai pemeriksaan. Nama Choel pertama kali disebut dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Andi Mallarangeng saat bersaksi untuk terdakwa kasus itu, Muhammad Nazaruddin, mengakui kalau Choel pernah ditawari uang Hambalang. Namun, menurut Andi, adiknya itu menolak pemberian uang tersebut.
Mantan Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, dalam persidangan juga mengungkapkan kalau Grup Permai mengeluarkan uang Rp 20 miliar untuk menggiring proyek wisma atlet SEA Hames dan Hambalang. Menurutnya, dari Rp 20 miliar itu, ada yang mengalir ke Choel. Namun, Rosa tidak menjelaskan berapa nilai uang yang diberikan ke Choel. Rosa mengaku hanya mendengar adanya aliran uang ke Choel ini dari pernyataan bosnya, Muhammad Nazaruddin, dalam rapat yang berlangsung di kantor Grup Permai. Terkait penyidikan Hambalang, KPK mencegah Choel bepergian ke luar negeri terhitung sejak 3 Desember 2012. Bersamaan dengan itu, KPK mencegah Andi dan Kepala Divisi Business Development Property Adhi Karya Arief Taufiqurahman.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang