JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, calon Hakim Agung Muh Daming Sunusi telah bertindak ceroboh. Menurut Mahfud, Daming jelas tidak bisa membedakan antara perzinahan dan pemerkosaan.
"Perzinaan itu memang keduanya menikmati. Kalau pemerkosaan yang satu tidak nikmat. Kalau perzinaan suka sama suka. Kalau pemerkosaan yang satu memaksa yang lain," kata Mahfud, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Sebelumnya, Daming menyatakan, hukuman mati untuk terpidana pemerkosa perlu dipikirkan karena yang diperkosa dan memerkosa sama-sama menikmati. Hal itu dikatakan Daming ketika dimintai pendapat mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Daming mengaku hanya ingin mencairkan suasana.
Mahfud mengaku tak mau mencampuri proses seleksi calon hakim agung di DPR. Para anggota Komisi III, kata dia, pasti bisa menilai sendiri layak-tidaknya Daming menjadi hakim agung.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, apa pun alasannya, tidak sepatutnya Daming mengucapkan hal itu. "Sangat tidak lucu dan tidak pada tempatnya," kata Amir.
Seperti diberitakan, Daming secara terbuka telah meminta maaf dan menyesalkan pernyataannya. Dia mengaku khilaf. Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu juga mengaku siap dihukum oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Pihak MA ataupun KY menilai Daming menyalahi kode etik perilaku hakim. Sebab itu, ada hukuman yang akan menjerat Daming. Bahkan, Ketua KY Eman Suparman menilai, Daming tak layak dipilih menjadi hakim agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.