Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Angelina Tak Dijerat TPPU?

Kompas.com - 14/01/2013, 20:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh atau Angie dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, Angie dianggap terbukti menerima pemberian uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai. Belum diketahui ke mana saja uang dalam jumlah besar itu digunakan Angelina.

Jaksa KPK pun tidak menyita uang itu sebagai barang bukti yang dapat dihadirkan dalam proses persidangan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum menjerat Angie dengan pasal TPPU karena memang belum ditemukan dua alat bukti yang cukup ke arah sana.

"Bukan soal kesulitan tapi sejauh mana, tergantung alat bukti yang dimiliki oleh penyidik KPK. Tentunya KPK tidak perlu diajari pakai TPPU. Semangat KPK untuk Indonesia yang lebih baik. KPK belum terapkan TPPU karena kurangnya bukti-bukti," kata Johan di Jakarta, Senin (14/1/2013).

Namun, menurut Johan, dalam kasus Angelina, KPK telah mengupayakan perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi melalui penerapan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur soal pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh seorang terdakwa.

Sayangnya, penerapan Pasal 18 dalam kasus Angie ini tidak berhasil. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak sependapat dengan jaksa dalam penerapan pasal ini sehingga Angelina tidak diharuskan membayar uang pengganti miliaran rupiah seperti yang dituntut jaksa KPK. Namun, kata Johan, KPK kembali menguji penerapan Pasal 18 tersebut melalui upaya banding. Lembaga antikorupsi itu tengah menyusun memori banding atas putusan Angie tersebut.

"Ini upaya untuk mengembalikan uang ke negara sekaligus juga efek jera. Jadi, orang tidak sembarangan korupsi karena bakal disita hartanya. Tapi memang di pengadilan tingkat pertama, Pasal 18 ini tidak terbukti jadi kita uji di tingkat banding nanti, apakah hakim nanti melihatnya berbeda ataukah sama," katanya.

Menurut Johan, tidak tertutup kemungkinan KPK menerapkan TPPU dalam kasus Angie sepanjang memang ditemukan dua alat bukti yang cukup. "Makanya kita harus tunggu dulu bagaimana putusan hakim di tingkat banding," tambahnya.

Sejauh ini KPK baru menerapkan TPPU dalam penanganan tiga kasus korupsi. Ketiganya adalah kasus TPPU dengan terdakwa anggota DPR Wa Ode Nurhayati, TPPU pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Terakhir, KPK juga menggunakannya untuk tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Di antara tiga kasus itu, baru TPPU Wa Ode yang sudah dibawa ke proses persidangan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu menyatakan, Wa Ode terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. Sementara kasus Nazaruddin masih dalam proses penyidikan. Demikian juga dengan kasus TPPU Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pekan lalu.

Dalam kasus itu, Djoko diduga melakukan pencucian uang, salah satunya dengan pembelian rumah senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Vonis Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Nasional
    Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

    Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

    Nasional
    Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

    Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

    Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com