Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Tak Akan Pecat Angelina, Kecuali...

Kompas.com - 14/01/2013, 16:32 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat tidak akan memecat kadernya, Angelina Sondakh alias Angie, dari keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika mengatakan, pemecatan Angie baru akan dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu, kata dia, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Aturannya kan harus inkrah dulu (baru dipecat). Ini kan belum inkrah. Kita harus taat undang-undang, dong," kata Pasek di sela-sela pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu di Kantor Pemilihan Umum Jakarta, Senin (14/1/2013).

Pasek meminta agar semua pihak memperlakukan Angie sama dengan kader parpol lain yang pernah terseret hukum, salah satunya kader PDI Perjuangan, Panda Nababan. Proses pergantian antar-waktu (PAW) dari DPR baru dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

"Cara memandangnya sama, dong. Kalau mau menghukum orang harus ikut aturan," kata Ketua Komisi III DPR itu.

Ketika disinggung pemecatan M Nazaruddin dari keanggotaan DPR, Pasek mengatakan, sikap tegas itu diambil lantaran Nazaruddin melanggar aturan dengan melarikan diri ke luar negeri. "Dia kan kabur," pungkas dia.

Seperti diberitakan, Angie dihukum selama empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.

Angie baru diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan pada Oktober 2012. Pemberhentian sementara dilakukan ketika Angie menjadi terdakwa, seperti diatur dalam Pasal 219 Ayat 1b UU MD3. Angie pun masih menikmati sebagian gajinya sebagai anggota DPR, yaitu gaji pokok sebesar Rp 15,9 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

    Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

    Nasional
    Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

    Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

    Nasional
    Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

    Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

    Nasional
    Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

    Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

    Nasional
    Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

    Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

    Nasional
    Ingatkan Kader PDI-P, Megawati: Yang tidak Bekerja untuk Rakyat, 'Out'

    Ingatkan Kader PDI-P, Megawati: Yang tidak Bekerja untuk Rakyat, "Out"

    Nasional
    Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam: Mungkin Berita Itu Simpang Siur

    Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam: Mungkin Berita Itu Simpang Siur

    Nasional
    Khawatir Ancaman, Dua Saksi Kasus SYL Dapat Perlindungan dari LPSK

    Khawatir Ancaman, Dua Saksi Kasus SYL Dapat Perlindungan dari LPSK

    Nasional
    Nadiem Sebut Kenaikan UKT Mencemaskan

    Nadiem Sebut Kenaikan UKT Mencemaskan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

    Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

    Nasional
    Jokowi Sebut Birokrasi Efektif Harus Memudahkan dan Memuaskan Masyarakat

    Jokowi Sebut Birokrasi Efektif Harus Memudahkan dan Memuaskan Masyarakat

    Nasional
    Menpan RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program 'INA Digital' Jokowi

    Menpan RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program "INA Digital" Jokowi

    Nasional
    Komisi III Akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Isu Penguntitan

    Komisi III Akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Isu Penguntitan

    Nasional
    Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Perikanan, Kementerian KP Jalin Sinergi dan Kolaborasi dengan Stakeholder

    Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Perikanan, Kementerian KP Jalin Sinergi dan Kolaborasi dengan Stakeholder

    Nasional
    Eks Hakim MK: Jangan Mimpi Jadi Penyelenggara Pemilu Tanpa 'Backup' Parpol

    Eks Hakim MK: Jangan Mimpi Jadi Penyelenggara Pemilu Tanpa "Backup" Parpol

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com