Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Minta Pengadilan Tak Sita Tanah dan Rumahnya

Kompas.com - 03/01/2013, 15:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta agar tidak menyita asetnya seperti yang dituntut tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini merupakan bagian dari nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Angelina dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/1/2013).

"Penerapan Pasal 18 itu harus diuji apakah memang wajar saya dituntut, padahal dalam persidangan, saya tidak terbukti terima satu rupiah pun. Jadi, apa yang saya kembalikan? Bila yang saya miliki dirampas untuk negara, majelis harus jeli kapan, bagaimana, dari mana saya peroleh aset itu," kata Angelina.

Aset yang dimaksud Angie adalah sebidang tanah di Bali dan sebuah rumah di Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut Angie, tanah dan rumah itu tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Angie mengatakan, tanah di Bali dia dapatkan jauh sebelum terseret kasus korupsi. Tanah itu didapat dari ibunya sekitar dua tahun lalu atau sebelum Angie mengenal mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Itu jauh sebelum kenal Nazar dan Rosa," ujarnya.

Sementara itu, rumah di Cilandak, lanjut Angie, merupakan hasil penjualan rumah di Rawamangun milik almarhum suaminya, Adji Massaid. Angie menyebut rumah itu sebagai hak waris anak-anaknya.

"Karena dalam rumah itu terdapat hak-hak anak saya yang yatim, saya mohon kepada majelis hakim tidak merampas rumah itu," ucap Angie.

Dalam pleidoinya, Angie kembali membantah terima uang sekitar Rp 32 miliar dari Grup Permai seperti disebut dalam tuntutan jaksa KPK. Menurut Angie, selama persidangan, tidak ada saksi yang mampu membuktikan adanya aliran uang dari Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin tersebut. Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu pun meminta dibebaskan dari hukuman atau dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

"Saya mohon kiranya dengan sangat dalam putusan hakim yang mulia agar saya dapat menjaga dan memberikan kasih sayang anak-anak saya yang perlu sentuhan dari ibunya," kata Angie.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan. Selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Selain itu, tim jaksa KPK menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar denda uang pengganti senilai suap yang diterimanya dari Grup Permai.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

    Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

    Nasional
    Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

    Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

    Nasional
    Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

    Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

    Nasional
    Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Nasional
    Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

    Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

    Nasional
    Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

    Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

    Nasional
    Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

    Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

    Nasional
    Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

    Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

    Nasional
    Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

    Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

    Nasional
    Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

    Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

    Nasional
    Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

    Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

    Nasional
    PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

    PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

    Nasional
    Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

    Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

    Nasional
    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com