Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke MA, Aceng Minta Keadilan

Kompas.com - 27/12/2012, 21:24 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Bupati Garut Aceng HM Fikri, Zulfikar M Rio mengatakan kliennya membutuhkan keadilan dari hakim Mahkamah Agung.

Menurut dia, putusan DPRD Kabupaten Garut yang melengserkan Aceng dari jabatan Bupati menurutnya cacat hukum. Terlebih lagi, DPRD melayangkan putusannya ke MA untuk disetujui.

Hal tersebut diungkapkannya saat mengajukan nota pendapat ke MA agar hakim mempertimbangkan kembali putusan DPRD Garut.

"Mereka (DPRD Garut) sudah menyatakan dengan tegas bahwa Aceng sudah melakukan kesalahan. Padahal kesalahan itu harus dibuktikan oleh MA. Apakah benar Aceng sudah melakukan pelanggaran hukum? Inikan harus diputus MA," kata Rio di Gedung MA, Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Rio menjelaskan, tim kuasa hukum Aceng secara prinsipil berpendapat DPRD Garut melakukan pelanggaran. Sebab, DPRD sudah bertindak sebagai badan yudikatif, bukan legislatif.

Putusan DPRD atas Aceng, lanjutnya, merupakan kesalahan prinsipil yang fatal. "MA harus benar-benar melihat dan mencermati pendapat kami ini sehingga bisa memutuskan secara adil. MA bisa memutuskan apakah ini benar-benar sudah terjadi pelanggaran hukum, pelanggaran etika atau bukan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua MA, Hatta Ali mengaku lembaga peradilan belum mendapatkan surat dari DPRD Garut. Hingga Kamis ini menurutnya surat dari DPRD Garut belum dikantongi MA.

"Kami belum bisa berkomentar banyak karena suratnya saja belum masuk ke panitera (MA)," pungkas Hatta Ali.

Sebelumnya, pada 21 Desember 2012, DPRD Garut memutuskan Aceng mundur dari jabatan bupati kota "Swiss van Java". Menurut DPRD, Aceng bersalah karena kasus nikah kilat sehingga harus meletakkan jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

    Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

    Nasional
    Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

    Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

    Nasional
    Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

    Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

    Nasional
    Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

    Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

    Nasional
    Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

    Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

    Nasional
    PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

    PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

    Nasional
    Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

    Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

    Nasional
    WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

    WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

    Nasional
    Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

    Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

    Nasional
    Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

    Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

    Nasional
    Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

    Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

    Nasional
    Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

    Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

    Nasional
    Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

    Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

    Nasional
    Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

    Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

    Nasional
    KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

    KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com