JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Bupati Garut Aceng HM Fikri, Zulfikar M Rio mengatakan kliennya membutuhkan keadilan dari hakim Mahkamah Agung.
Menurut dia, putusan DPRD Kabupaten Garut yang melengserkan Aceng dari jabatan Bupati menurutnya cacat hukum. Terlebih lagi, DPRD melayangkan putusannya ke MA untuk disetujui.
Hal tersebut diungkapkannya saat mengajukan nota pendapat ke MA agar hakim mempertimbangkan kembali putusan DPRD Garut.
"Mereka (DPRD Garut) sudah menyatakan dengan tegas bahwa Aceng sudah melakukan kesalahan. Padahal kesalahan itu harus dibuktikan oleh MA. Apakah benar Aceng sudah melakukan pelanggaran hukum? Inikan harus diputus MA," kata Rio di Gedung MA, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Rio menjelaskan, tim kuasa hukum Aceng secara prinsipil berpendapat DPRD Garut melakukan pelanggaran. Sebab, DPRD sudah bertindak sebagai badan yudikatif, bukan legislatif.
Putusan DPRD atas Aceng, lanjutnya, merupakan kesalahan prinsipil yang fatal. "MA harus benar-benar melihat dan mencermati pendapat kami ini sehingga bisa memutuskan secara adil. MA bisa memutuskan apakah ini benar-benar sudah terjadi pelanggaran hukum, pelanggaran etika atau bukan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua MA, Hatta Ali mengaku lembaga peradilan belum mendapatkan surat dari DPRD Garut. Hingga Kamis ini menurutnya surat dari DPRD Garut belum dikantongi MA.
"Kami belum bisa berkomentar banyak karena suratnya saja belum masuk ke panitera (MA)," pungkas Hatta Ali.
Sebelumnya, pada 21 Desember 2012, DPRD Garut memutuskan Aceng mundur dari jabatan bupati kota "Swiss van Java". Menurut DPRD, Aceng bersalah karena kasus nikah kilat sehingga harus meletakkan jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.