JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan fisik simulator berkendaraan roda dua dan roda empat ujia surat izin mengemudi (SIM) di sejumlah tempat, Selasa (18/12/2012). Pengecekan dilakukan untuk mencocokan spesifikasi alat dengan kondisi fisik di lapangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Terkait Korlantas, hari ini KPK melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka mengecek fisik simulator di beberapa tempat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Menurut Johan, tim penyidik KPK hari ini mengecek fisik simulator SIM yang ada di Depok, Serpong, Tangerang, Bekasi, dan Samsat Daan Mogot. Pengecekan ini akan dilanjutkan ke Kabupaten Bogor. Johan menambahkan, pihaknya mendapat dukungan penuh dari Kepolisian dalam pengecekan tersebut.
"Perlu disampaikan bahwa kami didukung penuh oleh Polri dalam pengecekan tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang.
Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Diduga, timbul kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dari proyek ini. KPK menduga ada penggelembungan harga simulator SIM roda dua dan roda empat yang tendernya dimenangkan PT CMMA.
Perusahaan Budi tersebut memenangkan tender proyek simulator SIM roda dua dan roda empat senilai Rp 196,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT CMMA diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dengan harga yang jauh lebih murah, yakni sekitar Rp 90 miliar.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri