Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfudz: Dipo Alam Menghindar dari Komisi I

Kompas.com - 10/12/2012, 12:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menuding Sekretaris Kabinet Dipo Alam menghindar dari panggilan DPR yang rencananya akan dilakukan hari ini, Senin (10/12/2012). Gelagat Dipo, disebut Mahfudz, terlihat dengan meminta rapat gabungan dilakukan antara Komisi I, Komisi II, dan Komisi XI.

"Upaya ini terlihat dari adanya usulan dari Dipo Alam agar raker gabungan Komisi I DPR melibatkan juga Komisi II dan XI. Padahal, agenda yang dibahas berkaitan dengan Dana Optimalisasi Kementerian Pertahanan 2012 untuk pengadaan alutsista sebesar Rp 678 miliar," ujar Mahfudz, Senin pagi, di Jakarta.

Pada rapat yang akan digelar malam nanti, Komisi I rencananya akan melakukan rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Panglima TNI, Menteri Keuangan, dan Kepala BPKP. Rapat dijadwalkan dilakukan pada pukul 19.30 dengan agenda pembahasan anggaran Kemenhan sebesar Rp 678 miliar yang dibintangi Kementerian Keuangan atas perintah dari Dipo Alam.

Menurut Mahfudz, Dipo mengirimkan surat ke Sekretariat Pimpinan DPR, Komisi I, Komisi II, dan Komisi XI. Namun, surat itu tidak bisa diserahkan ke sekretariat karena para pegawai sudah bubar.

Sebelumnya, rapat kerja gabungan Komisi I DPR pada Kamis (6/12/2012) lalu tidak bisa dilanjutkan karena Seskab Dipo Alam tidak hadir. Demikian juga dengan Menteri Keuangan dan Kepala BPKP yang absen hadir pada rapat tersebut. Padahal, pimpinan Komisi II dan Komisi XI, yang merupakan mitra kerja kedua lembaga itu, sudah mengeluarkan izin kedua lembaga menghadiri rapat dengan Komisi I.

"Rapat ini untuk meminta Dipo Alam menjelaskan dan membuktikan tuduhannya bahwa ada kongkalikong dan mark up anggaran alutsista di TNI, sekaligus menjelaskan perintah Seskab kepada Menkeu untuk memblokir anggaran tersebut," kata Mahfudz.

Menurutnya, Menkeu tidak ada keberatan apa pun soal anggaran alutsista TNI. Namun, mereka baru akan mencabut pemblokiran jika diizinkan Seskab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com