Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat 18 Parpol Gurem, KPU Ganti Peraturan

Kompas.com - 30/11/2012, 00:51 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa mengubah peraturan terkait tahapan verifikasi partai politik. Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi wajib diikutkan verifikasi faktual.

"Konsekuensinya adalah KPU harus mengubah lagi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008. Peraturan itu sudah pernah diubah. Ini mengalami perubahan ketiga," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/11/2012).

Husni menambahkan, KPU akan meminta eksekutif dan legislatif menetapkan hasil perubahan peraturan itu. Sebab, peraturan itu belum disahkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Husni, prosedur verifikasi faktual atas 18 parpol itu tidak jauh berbeda dari 16 parpol. Keenambelas parpol sebelumnya telah yang dinyatakan KPU lolos tahap verifikasi administrasi. Mereka kini sedang menjalani tahapan perbaikan verifikasi faktual tingkat Kab/Kota.

"Terhadap 18 parpol itu, diberi kesempatan istimewa untuk menyerahkan bukti nomor rekening bank dan surat keputusan (SK) tingkat kecamatan kepada KPU. Para pimpinan parpol diminta menyerahkan dua berkas tersebut ke KPU tanggal 5 hingga 17 Desember," pungkasnya.

Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008 telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012. Peraturan tersebut kembali diubah, tertanggal 25 Oktober 2012, menjadi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.

Sebelumnya, DKPP memutuskan KPU wajib mengikutsertakan parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Penyertaan kedelapan belas parpol itu harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU. Hal itu disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode Komisioner KPU di gedung BPPT, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

"Memerintahkan kepada KPU agar 18 partai politik (parpol) calon peserta pemilu, yang terdiri atas 12 parpol yang direkomendasikan oleh Bawaslu ditambah 6 partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi, mempunyai hak konstitusional yang sama," kata Jimly.

Adapun kedelapan belas parpol tersebut adalah

1. Partai Demokrasi Kebangsaan
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik
6. Partai Nasional Republik
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republik Nusantara
10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com