JAKARTA, KOMPAS.com — Pengunduran diri hakim agung Achmad Yamanie seharusnya menjadi pintu masuk untuk membersihkan Mahkamah Agung sebagai institusi peradilan. Karena itu, semestinya MA bekerja sama dengan Komisi Yudisial secara transparan.
"Yang terpenting sekarang hasil pemeriksaan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA). Sebab, ketika kami akan memeriksa, MA mengatakan akan ada pemeriksaan internal dulu. Setelah didesak publik, ternyata ada pemalsuan putusan. Jadi, kasusnya seakan ditutupi," tutur anggota Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, Selasa (20/11/2012), di Jakarta.
Yamanie mengajukan pengunduran diri pada Rabu (14/11/2012) dengan alasan sakit. Setelah itu, Sabtu (17/11/2012), MA tiba-tiba menyampaikan penilaian, Yamanie memang diminta mengundurkan diri karena tidak profesional. Yamanie membubuhkan tulisan tangan berupa vonis 12 tahun penjara alih-alih 15 tahun penjara seperti diputuskan majelis peninjauan kembali pada Hanky Gunawan, terpidana kasus narkoba. Putusan yang diambil majelis hakim yang dipimpin Imron Anwari dengan anggota Yamanie dan Nyak Pha itu menganulir hukuman mati pemilik pabrik ekstasi itu.
Keterangan adanya pembubuhan vonis yang berbeda dengan tulisan tangan, kata Suparman, menunjukkan potensi tindak kriminal. Ini adalah pemalsuan putusan oleh pejabat negara. Penyelidikan harus dilakukan, baik terkait siapa saja yang terlibat maupun motifnya.
Selain potensi pelanggaran pidana, menurut Suparman, ada juga potensi pelanggaran kode etik. Sanksi untuk pelanggaran kode etik adalah pemecatan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, KY akan memeriksa dugaan pelanggaran etika Yamanie. Sangat tidak masuk akal apabila vonis hasil musyawarah majelis hakim salah ditulis.
Sejak media memberitakan pengunduran diri Yamanie, hakim agung itu sulit ditemui. Nomor telepon genggamnya tidak aktif. Kediamannya yang selama ini di Menara II Rumah Jabatan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Kawasan Kota Baru, Kemayoran Blok D-5 Kav 2, Jakarta Pusat, juga ditinggalkan.
Menurut petugas keamanan Menara II Rumah Jabatan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Adang Zakarsi, sejak sebulan lalu, Yamanie mengosongkan ruangan 604. Tidak diketahui di mana tempat tinggalnya kini. "Rabu itu kan hanya di berita-berita," ujar Adang, kemarin. (INA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.