Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Machfud Suroso Siap Bertanggung Jawab

Kompas.com - 19/11/2012, 11:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso mengaku siap bertanggung jawab atas pekerjaannya dalam pelaksanaan proyek Hambalang. PT Dutasari merupakan salah satu perusahaan subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang. Hal itu disampaikan Machfud saat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (19/11/2012). Dia ditanya apakah siap bertanggung jawab setelah namanya dan PT Dutasari Citralaras disebut dalam audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang.

"Enggak apa-apa masuk (audit). Saya bertanggung jawab untuk pekerjaan saya, saya gentle kok, saya profesional, saya kontraktor mekanilak elektrikal," kata Machfud.

Dia juga mengatakan, kontrak kerja PT Dutasari dalam proyek Hambalang, murni sebatas bisnis. "Apa hubungan pidana dengan pekerjaan saya? Kontrak saya itu bener-bener pure kontrak bisnis," ucap Macfhud yang disebut sebagai orang dekat Anas Urbaningrum ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan hasil audit BPK soal Hambalang yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat, menyebut keterlibatan PT Dutasari Citralaras. Perusahaan tersebut, sebagian sahamnya diduga dimiliki Machfud dan Munadi Herlambang. Hingga 2008, istri Anas Urbaningrum, yakni Athiyyah Laila juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut.

Audit BPK mengungkap, MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar 63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima. Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beberapa waktu lalu. Nazaruddin ketika itu menuturkan PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta ke DPR.

Menurut Nazaruddin, Machfud Suroso selaku petinggi Dutasari Citralaras membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas perintah Anas Urbaningrum. Machfud, lanjut Nazaruddin, juga berperan mengatur pengadaan proyek.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK baru menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Meskipun demikian, pimpinan KPK memastikan tidak berhenti pada Deddy. KPK kini melakukan pengembangan penyidikan perkara Deddy sekaligus membuka penyelidikan baru. Pengembangan penyidikan mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat bersama-sama Deddy menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Sedangkan penyelidikan baru mencari indikasi tindak pidana korupsi lainnya seperti suap menyuap.

Selain memeriksa Machfud hari ini, KPK memanggil lima orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah pegawai Kemenpora, Jaelani, mantan Kepala Bidang Kementerian Pekerjaan Umum, Dedi Permadi, staf kerjasama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang bernama M Muqorobin, serta Husni Al Huda dan Yeye dari pihak swasta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com