JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tetap menyatakan penolakan atas Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang baru diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat. PDI-P menilai, RUU itu tetap berpotensi menimbulkan iklim yang tidak demokratis.
"Pada intinya, RUU Kamnas akan membawa Indonesia ke masa yang tidak demokratis dan kemaslahatannya patut dipertanyakan," ujar Sekjen PDI-P Tjahjo Kumolo, Senin (19/11/2012), di Jakarta.
Tjahjo memaparkan beberapa alasan PDI-P tetap menolak draf RUU tersebut. Pertama, PDI-P melihat RUU Kamnas tidak sejalan dengan Undang-undang Dasar dan beberapa undang-undang yang sudah ada. Kedua, RUU Kamnas dianggap melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ketiga, banyak pasal yang multitafsir terutama masalah ancaman yang sangat luas, bahkan pembahasan RUU oleh DPR jika tidak sejalan dengan pemerintah juga dapat dikategorikan sebagai ancaman," kata Tjahjo.
Keempat, RUU Kamnas dilihat sebagai bentuk pengekangan demokrasi, hak sipil, dan kebebasan pers. "Pelibatan intelijen dan TNI dapat dipergunakan untuk kepentingan penguasa," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro telah menyerahkan draf terbaru rancangan Undang-undang Kamnas. Sebelum penyerahan itu dilakukan, Wakil Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mulai melakukan road show politik dengan menyambangi sejumlah fraksi. Ada tiga fraksi yang sudah didatangi yakni Fraksi PAN, Fraksi PPP dan dan Fraksi Golkar. Pembahasan RUU Kamnas di Pansus sempat dikembalikan ke pemerintah karena banyak catatan kritis dari 12 pihak yang diundang Komisi I.
Pihak yang mengkritisi diantaranya Imparsial, Kontras, Komnas HAM, dan Dewan Pers. Salah satu subtansi yang dikritisi yakni pembentukan Dewan Keamanan Nasional untuk menjaga keamanan. Pembentukan dewan itu dikhawatirkan akan mempreteli kewenangan Polri. Pansus RUU Kamnas memutuskan mengembalikan draf RUU Kamnas ke pemerintah untuk diperbaiki sejumlah subtansi yang dikritik. Sejumlah pihak juga mengkhawatirkan isi pasal dalam RUU ini yang dinilai melanggar HAM dan hak sipil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.