JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional rawan dipolitisasi menjelang kontestasi politik 2014. Menurutnya, fraksi-fraksi di DPR akan membawa kepentingan masing-masing dalam pembahasan RUU tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya RUU Kamnas dibahas setelah tahun 2014 atau setelah pelaksanaan pemilihan umum.
"RUU Kamnas paling pas dibahas setelah Pemilu 2014 supaya ada hasil obyektif dalam membahas RUU itu. Kalau dibahas sebelum Pemilu 2014, subyektif," kata Al Araf dalam diskusi "Dilema Keamanan Nasional", di The Indonesian Institute, Rabu (14/11/2012).
Ia berpendapat, RUU Kamnas perlu dirombak total oleh pemerintah sebelum diserahkan ke parlemen. Sebab, RUU Kamnas yang telah diajukan ke DPR menduplikasi pasal dari UU TNI, UU Polri, dan UU Intelijen. Hal itu, menurutnya, membuktikan RUU Kamnas bertentangan dengan UU yang telah ada.
"RUU Kamnas yang saat ini melebar ke mana-mana dan penekanannya lebih pada membangun sistem keamanan baru. Itu sebenarnya sudah ada dan diatur di UU lainnya," kata Al Araf.
Di sisi lain, ia sendiri menilai RUU Kamnas sebenarnya tak diperlukan. RUU itu sejatinya diperlukan pada era 1999-2001 atau sebelum disahkannya UU TNI dan UU Polri. Kala itu, rasionalitas membentuk satu pola keamanan nasional tengah menguat.
Baca juga:
Draf RUU Kamnas Diubah
Lobi-lobi di Balik RUU Kamnas