Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir: Grasi Narkoba Tak Hanya di Masa SBY

Kompas.com - 08/11/2012, 16:34 WIB
Inggried DW

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, pemberian grasi bagi terpidana kasus narkoba tak hanya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia membantah pernyataan mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra atau YIM, yang sebelumnya pernah mempertanyakan komitmen Presiden SBY dalam melawan narkoba. Hal ini terkait pemberian grasi bagi terpidana kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.

"Saya wajib membantah keterangan mantan menteri hukum YIM di beberapa media, seolah-olah hanya zaman Presiden SBY  yang memberikan grasi kepada terpidana narkoba. Data yang saya miliki, ada kurang lebih sepuluh terpidana narkoba yang diberi grasi oleh presiden-presiden sebelum SBY," kata Amir dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Meski tak menjabarkan data yang dikantonginya, Amir mengungkapkan, pemberian grasi di masa pemerintahan sebelum ini, bahkan, bukan hanya pengurangan hukuman. Beberapa di antaranya grasi bebas. "Kita tidak bisa menyalahkan Beliau-beliau termasuk menteri hukum saat itu karena konstitusi jelas mengatur kewenangan presiden tersebut," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingkari komitmen pemerintah dalam melawan narkoba. Pasalnya, Presiden kerap memberikan grasi yang dapat meringankan hukuman pelaku narkotika

"Presiden punya hak. Ini tidak kita ingkari. Yang kita persoalkan, mengapa dia gunakan hak itu? Pertimbangannya, narkoba itu dashyat pengaruhnya bagi bangsa ini. Presiden kok tidak punya komitmen?" kata Yusril, Jumat (12/10/2012) di Jakarta.

Yusril menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengingkari yang diucapakannya dalam peringatatan Hari Anti Narkoba pada tahun 2007. Pada kesempatan itu, Presiden menegaskan komitmen pemerintah melawan narkoba. Presiden juga menegaskan tidak pernah memberikan pengampunan pada pelaku yang terjerat kasus narkotika.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com