Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Polri Serahkan Berkas Kasus Simulator ke KPK

Kompas.com - 30/10/2012, 16:25 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, penyerahan berkas akan dilakukan hari ini, Selasa (30/10/2012).

"Sudah disiapkan (berkas), rencananya siang ini disampaikan berkas sesuai keinginan penyidik KPK," ujar Boy, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Boy menjelaskan, penyerahan tersebut termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti. Namun, tidak termasuk penyerahan tersangka. "Pokoknya berita acara yang diperlukan KPK untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Boy.

Sebelumnya, KPK berharap, Polri dapat menyerahkan berkas pemeriksaan kasus simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) sebelum 31 Oktober 2012. KPK mempertimbangkan masa penahanan dua tersangka kasus simulator SIM yang akan habis pada tanggal tersebut. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo dan Budi Susanto. Terkait masalah penahanan tersangka yang akan habis 31 Oktober 2012 ini, Boy menekankan hal itu pun telah menjadi kewenangan KPK.

"Kalau masa penahanan habis dan KPK belum merasa perlu untuk menahan pada saat ini, itu bisa dilakukan. Artinya mereka ke luar demi hukum, tentu penyidikan tetap berjalan tidak selesai. Saat ini dia ditahan karena hukum dan bebas juga karena hukum. Oleh karena itu, perkembangan lebih lanjut tanya ke KPK," paparnya.

Seperti diberitakan, sengketa kewenangan terkait penanganan kasus ini bermula saat KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang sebagai pihak subkontraktor.

Kemudian, Polri telah lebih dulu dari KPK dalam menahan tersangkanya sejak 3 Agustus 2012. Pada September lalu, Polri juga telah melimpahkan berkas perkara para tersangkanya ke Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, tersangka AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo tidak ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Di luar itu, KPK menetapkan mantan Kepala korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012.

Polri akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Lima tersangka yang ditetapkan Polri pun telah menjadi kewenangan KPK untuk menindaklanjutinya. Keputusan yang diambil Polri tersebut berdasarkan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Oktober 2012 dan menjawab surat KPK pada 18 Oktober 2012 yang meminta Polri menghentikan penyidikan.

Baca juga:
KPK Minta Polri Serahkan Berkas Simulator Sebelum 31 Oktober

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com