Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko: Polri Tak Bantah Presiden

Kompas.com - 30/10/2012, 10:30 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto meminta agar jangan ada penilaian bahwa gugatan Korps Lalu Lintas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bentuk penentangan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Gugatan itu sebelum Presiden (bicara). Jadi, jangan ada nada seolah-olah itu membantah Presiden, salah," kata Djoko di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Djoko mengatakan, dirinya sudah menanyakan perihal gugatan itu kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Senin kemarin. Berdasarkan penjelasan Kapolri, kata Djoko, gugatan itu bisa dibicarakan kembali.

Seperti diberitakan, Korlantas Polri menggugat perdata KPK terkait penggeledahan barang bukti di Gedung Korlantas. Pihak Polri menyebut KPK menyita barang bukti yang tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek simulator.

Menurut Polri, pihaknya sudah mengirim surat kepada KPK. Isinya, meminta barang sitaan yang dinilai tidak terkait dengan kasus tersebut dikembalikan. Namun, pihak KPK belum menyerahkan.

Pihak KPK menilai penyitaan dokumen itu sesuai prosedur perundangan dengan meminta izin pengadilan. Jika memang ada barang bukti yang tak terkait dengan penyidikan, akan dikembalikan setelah proses penyidikan.

Baca juga:
Perlawanan Terbuka kepada Presiden

Dokumen yang Diminta Korlantas Terkait Proyek Pelat Mobil
Polri: Gugatan ke KPK Itu Hak Korlantas

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi Vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com